Lintastidarnews.com, Magelang – Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang menyamar sebagai debt collector. Dalam pengungkapan ini, enam orang berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih diburu petugas.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar memaparkan kasus ini dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Rabu (21/5/2025). Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 12 Maret 2025, ketika seorang warga berinisial WTK dan ibunya sedang berkendara di wilayah Kecamatan Salaman.
“Tiba-tiba korban dipepet oleh beberapa pria yang mengendarai Yamaha NMAX dan Mio J. Mereka mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance dan menyebut motor korban menunggak cicilan tiga bulan,” ungkap Herbin.
Meski sempat meminta surat tugas, korban dibujuk untuk pulang mengambil dokumen kendaraan, lalu diarahkan ke sebuah ruko di Mertoyudan. Di sana, motor korban diminta paksa dan ia hanya diberi uang Rp1 juta sebelum dipulangkan dengan ojek online. Belakangan, diketahui motor tidak pernah masuk ke leasing, melainkan dijual oleh para pelaku.
Polisi berhasil mengamankan enam pelaku, masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari mengecek data, menghentikan korban, hingga menjual kendaraan. Satu penadah berinisial ND (40), warga Grabag, juga ikut diamankan.
“Dari tangan penadah kami juga menyita sejumlah kendaraan tanpa dokumen resmi,” kata Herbin.
Tiga pelaku lainnya berstatus buron, yaitu RH (25), AT (50), dan SH (60). Ketiganya diduga kuat turut berperan aktif dalam penipuan dan distribusi hasil penjualan motor korban.
Barang bukti yang diamankan termasuk 1 unit motor Honda Beat milik korban, Yamaha NMAX milik pelaku, 5 unit handphone, dokumen pembiayaan kredit, 3 unit mobil, dan 11 sepeda motor berbagai merek.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku debt collector tanpa surat resmi. “Segera laporkan ke polisi jika menemui kejadian mencurigakan,” tegasnya.(A)