Monday, December 1, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Berita

Komplotan ‘Debt Collector’ Gadungan Dibongkar Polresta Magelang: 6 Ditangkap, 3 Masih Buron

by Redaksi
May 22, 2025
in Berita
0
Komplotan ‘Debt Collector’ Gadungan Dibongkar Polresta Magelang: 6 Ditangkap, 3 Masih Buron
502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lintastidarnews.com, Magelang – Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang menyamar sebagai debt collector. Dalam pengungkapan ini, enam orang berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih diburu petugas.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar memaparkan kasus ini dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Rabu (21/5/2025). Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 12 Maret 2025, ketika seorang warga berinisial WTK dan ibunya sedang berkendara di wilayah Kecamatan Salaman.

“Tiba-tiba korban dipepet oleh beberapa pria yang mengendarai Yamaha NMAX dan Mio J. Mereka mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance dan menyebut motor korban menunggak cicilan tiga bulan,” ungkap Herbin.

Meski sempat meminta surat tugas, korban dibujuk untuk pulang mengambil dokumen kendaraan, lalu diarahkan ke sebuah ruko di Mertoyudan. Di sana, motor korban diminta paksa dan ia hanya diberi uang Rp1 juta sebelum dipulangkan dengan ojek online. Belakangan, diketahui motor tidak pernah masuk ke leasing, melainkan dijual oleh para pelaku.

Polisi berhasil mengamankan enam pelaku, masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari mengecek data, menghentikan korban, hingga menjual kendaraan. Satu penadah berinisial ND (40), warga Grabag, juga ikut diamankan.

“Dari tangan penadah kami juga menyita sejumlah kendaraan tanpa dokumen resmi,” kata Herbin.

Tiga pelaku lainnya berstatus buron, yaitu RH (25), AT (50), dan SH (60). Ketiganya diduga kuat turut berperan aktif dalam penipuan dan distribusi hasil penjualan motor korban.

Barang bukti yang diamankan termasuk 1 unit motor Honda Beat milik korban, Yamaha NMAX milik pelaku, 5 unit handphone, dokumen pembiayaan kredit, 3 unit mobil, dan 11 sepeda motor berbagai merek.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Penadah dijerat Pasal 480 KUHP.

Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku debt collector tanpa surat resmi. “Segera laporkan ke polisi jika menemui kejadian mencurigakan,” tegasnya.(A)

Share201Tweet126Share50
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Dukun Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Main Hakim Sendiri Berakhir Damai

Polsek Dukun Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Main Hakim Sendiri Berakhir Damai

November 19, 2025
Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

August 13, 2025

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Gubernur Akmil Resmi Buka Pendidikan 713 Taruna Tingkat I/Pratar di Magelang

Gubernur Akmil Resmi Buka Pendidikan 713 Taruna Tingkat I/Pratar di Magelang

December 1, 2025
Antisipasi Bencana, Kapolres Klaten Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

Antisipasi Bencana, Kapolres Klaten Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

December 1, 2025
Polres Boyolali Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

Polres Boyolali Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

December 1, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Gubernur Akmil Resmi Buka Pendidikan 713 Taruna Tingkat I/Pratar di Magelang
  • Antisipasi Bencana, Kapolres Klaten Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara
  • Polres Boyolali Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

Category

Recent News

Gubernur Akmil Resmi Buka Pendidikan 713 Taruna Tingkat I/Pratar di Magelang

Gubernur Akmil Resmi Buka Pendidikan 713 Taruna Tingkat I/Pratar di Magelang

December 1, 2025
Antisipasi Bencana, Kapolres Klaten Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

Antisipasi Bencana, Kapolres Klaten Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

December 1, 2025
Polres Boyolali Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

Polres Boyolali Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

December 1, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In