Lintastidarnews.com, Magelang – Bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Dari tingkat pusat hingga daerah, upacara Detik-Detik Proklamasi berlangsung khidmat. Berbagai kegiatan rakyat juga digelar untuk memeriahkan bulan kemerdekaan.
Namun di balik semarak peringatan, realitas masih memperlihatkan tantangan besar: kemiskinan. Meski telah 80 tahun merdeka, kehidupan layak dan sejahtera belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh rakyat. Slogan pembangunan di masa lalu, “Indonesia Menuju Tinggal Landas”, seolah masih sekadar “menuju”, belum benar-benar terwujud.
Kemiskinan masih menjadi problem klasik yang terus diwariskan lintas generasi. Dampaknya merembet pada berbagai aspek: kesehatan, pendidikan, kelayakan tempat tinggal, hingga masalah hukum. Padahal, konstitusi melalui Pasal 34 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, serta menyediakan layanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Pasal 34 UUD 1945: Tanggung Jawab Negara
Pasal 34 UUD 1945 hasil amandemen menegaskan:
1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum.
4. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Tujuan utama pasal ini adalah mewujudkan kesejahteraan sosial dan kehidupan yang bermartabat. Namun di lapangan, implementasi masih sering dipahami secara sempit. Kata “dipelihara” seolah menjadikan kemiskinan terus ada, bahkan dipolitisasi dalam jargon-jargon kampanye.
Kemiskinan Bukan Komoditas Politik
Sekretaris A-PPI Magelang Raya, Narwan, S.Pd, menegaskan masyarakat miskin bukanlah komoditas politik.
“Masyarakat miskin perlu dibantu agar lebih sejahtera, itu tugas utama negara, bukan untuk dijadikan jualan politik,” ujarnya.
Kemiskinan juga erat kaitannya dengan rendahnya akses pendidikan. Meski pemerintah sudah menyalurkan berbagai program beasiswa, belum semua masyarakat miskin terjangkau.
Tidak sedikit anak yang gagal melanjutkan pendidikan tinggi karena terkendala biaya sekolah, bahkan ada yang terhambat ikut ujian hanya karena tunggakan administrasi.
Harapan 80 Tahun Indonesia Merdeka
Dalam dokumen resmi Kementerian Keuangan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial seharusnya melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat luas agar lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Sayangnya, di tingkat daerah program sosial masih sering sebatas seremonial dan insidental.
“Semoga di momentum 80 tahun kemerdekaan ini, kemiskinan benar-benar turun, bukan turun-temurun,” harap Narwan.
Indonesia menatap Indonesia Emas 2045 dengan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera.
Namun, cita-cita itu hanya akan terwujud jika amanat Pasal 34 UUD 1945 dijalankan secara nyata, bukan sebatas jargon.
Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia! Merdeka!. (A)