Seorang Pemuda Diamankan Polres Magelang Kota, Dengan Barang Bukti 200 gram Sabu
lintastidarnews.com, Kota Magelang – Seorang pemuda berinisial RSN (24 tahun) asal Kota Magelang diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki 200 gram narkotika jenis sabu. RSN kini mendekam di tahanan Polres Magelang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Magelang Kota pada Rabu (9/10/2024). RSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rabu (9/10/2024).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Magelang Kota, menjelaskan bahwa RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu. “Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini, tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Dhanang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Setidaknya kita berhasil mencegah peredaran sabu, dan kita berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang,” tambahnya.
Peredaran narkoba di wilayah Kota Magelang dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi muda yang potensial. Polres Magelang Kota terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di daerah tersebut agar tidak semakin meluas.(Gus)