Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus narkotika
lintastidarnews.com, Polres Magelang Kota-Polda Jawa Tengah, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Media Center Mapolresta Magelang. Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkapkan detail pengungkapan kasus ini, didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H., dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Kasus Pertama: Peredaran Sabu oleh Tersangka S
Tersangka berinisial S, warga Temanggung, ditangkap pada Senin (2/12/2024) di depan Rumah Makan “Ayam Goreng Bu Tatik,” Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 paket sabu di plastik klip transparan.
Sejumlah paket sabu tambahan ditemukan di rumah Tersangka S, termasuk:
1 paket sabu dalam sedotan warna biru.
1 paket sabu dalam sedotan warna cokelat.
5 paket sabu dalam sedotan biru.
3 paket sabu dalam sedotan cokelat.
Hukuman: Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
Kasus Kedua: Tersangka ADI Mengedarkan Narkotika
Tersangka ADI (29), warga Kota Magelang, ditangkap di depan Rumah Makan Ayam Bakar Larasati, Dusun Prajenan, Mertoyudan. Barang bukti meliputi:
4 botol Pil Yarindo (total sekitar 4.000 butir).
2 paket sabu masing-masing seberat 0,49 gram dan 0,46 gram, ditemukan di wilayah Secang dan Magelang Utara.
ADI berperan sebagai perantara pengedaran narkoba jenis sabu atas perintah DPO berinisial AD dan AL. Ia mengaku sudah tiga kali menjalankan tugas membeli Pil Yarindo dan mengedarkan Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus narkotika dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Media Center Mapolresta Magelang. Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkapkan detail pengungkapan kasus ini, didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H., dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Kasus Pertama: Peredaran Sabu oleh Tersangka S
Tersangka berinisial S, warga Temanggung, ditangkap pada Senin (2/12/2024) di depan Rumah Makan “Ayam Goreng Bu Tatik,” Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 paket sabu di plastik klip transparan.
Sejumlah paket sabu tambahan ditemukan di rumah Tersangka S, termasuk:
1 paket sabu dalam sedotan warna biru.
1 paket sabu dalam sedotan warna cokelat.
5 paket sabu dalam sedotan biru.
3 paket sabu dalam sedotan cokelat.
Hukuman: Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
Kasus Kedua: Tersangka ADI Mengedarkan Narkotika
Tersangka ADI (29), warga Kota Magelang, ditangkap di depan Rumah Makan Ayam Bakar Larasati, Dusun Prajenan, Mertoyudan. Barang bukti meliputi:
4 botol Pil Yarindo (total sekitar 4.000 butir).
2 paket sabu masing-masing seberat 0,49 gram dan 0,46 gram, ditemukan di wilayah Secang dan Magelang Utara.
ADI berperan sebagai perantara pengedaran narkoba jenis sabu atas perintah DPO berinisial AD dan AL. Ia mengaku sudah tiga kali menjalankan tugas membeli Pil Yarindo dan mengedarkan delapan paket sabu.
Hukuman: Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4-20 tahun penjara. Ia juga melanggar Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5-12 tahun penjara.
Kapolresta Magelang menegaskan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun penjual. Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan dilakukan secara tegas untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kapolresta Magelang menegaskan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun penjual. Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan dilakukan secara tegas untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(Gus)