LINTASTIDARNEWA.COM – Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menggerebek rumah Kepala Desa Sukanto pada Jumat (17/1/2025) malam. Penggerebekan ini dilakukan setelah beredar kabar bahwa sang kades tinggal serumah dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi.
Puluhan warga yang geram mengarak Sukanto dan teman wanitanya ke balai desa untuk mediasi bersama Camat Margoyoso, Moelyanto. Dalam mediasi itu, Sukanto tidak mampu menunjukkan bukti surat nikah, bahkan saat didesak oleh warga.
“Kami datang ingin kejelasan. Apakah mereka sudah menikah atau belum? Tapi Kades malah tidak bisa menunjukkan buku nikah, alasannya masih dalam proses,” ujar Atik, perwakilan warga.
Yang membuat warga semakin murka, Sukanto diketahui masih berstatus suami sah meski sudah pisah ranjang dengan istrinya. Di sisi lain, wanita yang tinggal bersamanya juga diketahui sudah bercerai.
“Kalau memang tidak ada ikatan resmi, ini tidak bisa diterima. Bagaimana bisa seorang kades memberi contoh buruk? Kami mendesak agar dia segera dicopot!” tegas Atik.
Camat Margoyoso, Moelyanto, membenarkan laporan dugaan tindakan asusila tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah mengajukan surat pengaduan resmi kepada Pj Bupati Pati dan Inspektorat Daerah Pati untuk segera memproses kasus ini.
“Kades seharusnya menjadi panutan, tapi malah memberi contoh buruk kepada warga. Kami sudah kirim aduan ke pihak berwenang agar ada sanksi tegas,” ujar Moelyanto kepada media.
Warga kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka berharap Sukanto segera dicopot dari jabatannya, mengingat perbuatannya telah mencoreng moral dan kehormatan desa.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika warga biasa selingkuh langsung diadili, bagaimana dengan seorang kepala desa? Harapan kami, dia segera diberhentikan!” ujar Atik
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari pemerintah untuk menegakkan aturan, sekaligus memulihkan kepercayaan warga Desa Tanjungrejo.
Reporter: agri/arista
Editor: Redaksi









