Lintastidarnews.com, Magelang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat total 15,34 gram. Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Raya Blabak–Sawangan, Desa Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan bahwa tersangka yang diamankan adalah SR alias Mamen, warga Kelurahan Wates, Magelang Utara. Pria berusia dewasa yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba.
“SR merupakan pengedar narkotika yang sudah kami pantau. Saat ditangkap, pelaku membawa dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening biru dan dibungkus daun pisang untuk mengelabui petugas,” ungkap Kombes Pol Herbin.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Infinix warna silver, 1 timbangan digital, 1 gulungan solasi hitam, 1 tas selempang hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat: minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas tanpa kompromi,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba. “Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran masyarakat sangat krusial dalam melawan peredaran narkoba,” tutupnya.