Lintastidarnews.com, Magelang – Sebuah insiden kebakaran mobil di SPBU 44.56.116 Dusun Krajan II, Desa Ngabehan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Kamis pagi (24/4/2025), justru membuka tabir praktik ilegal penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah, mengungkap bahwa penyelidikan pascakebakaran tersebut mengarah pada dugaan kuat pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka berinisial MNM (29), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Ngablak, ditetapkan sebagai pelaku utama. Modus yang digunakan yakni membeli BBM jenis Pertalite dari beberapa SPBU menggunakan berbagai pelat nomor dan barcode kendaraan berbeda. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan pompa listrik, dan dijual kembali kepada pengecer dengan selisih harga Rp1.000 per liter.
Nahas, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal tersebut terbakar saat sedang berada di area SPBU. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah jerigen berisi Pertalite serta peralatan modifikasi di dalam kendaraan yang sudah hangus terbakar.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Toyota Avanza, tiga jerigen berisi BBM, satu jerigen kosong, lima pasang pelat nomor kendaraan, uang tunai Rp303.000, dan satu unit pompa oli elektrik 12V DC.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran seperti ini karena merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas AKP La Ode.
Tersangka kini diamankan di Polresta Magelang untuk penyidikan lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini masih terus dikembangkan.(A)