Lintastidarnews.com, Magelang– Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan dua pelaku yang berhasil diamankan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, saat konferensi pers yang digelar di Lobby Apartemen Mosvia, Mako Polres setempat, pada Selasa (20/05/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa dua pelaku, yakni WSR (30) dan CAN (26), yang keduanya merupakan warga Kota Magelang, telah ditangkap dan kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kejadian berawal pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban, Wirawan, memarkir sepeda motornya, Honda Supra X 125 warna putih merah, di pekarangan rumahnya di Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah. Namun, pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, sepeda motor tersebut hilang diduga dicuri.
Beberapa hari setelah kejadian pertama, pada Senin (28/04/2025), warga melaporkan kehilangan sepeda motor milik warga lain, Stefanus. Motor tersebut ditemukan di wilayah Kedungsari, Magelang Utara, setelah mendapat informasi dari warga setempat.
“Berdasarkan informasi yang diterima, kami berhasil mengamankan barang bukti dan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Saudara Wirawan dan Saudara Stefanus,” jelas Kapolres Anita.
Setelah berhasil menangkap pelaku pada Senin (28/04/2025), pukul 15.00 WIB, petugas membawa pelaku beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengunci kendaraan bermotor mereka dengan baik untuk menghindari tindakan pencurian.
“Untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor, kami menyarankan masyarakat agar memberikan kunci ganda pada kendaraan mereka,” tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna memastikan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan di wilayah tersebut. (A)