Monday, October 6, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Berita

Polresta Magelang Tangkap Oknum Preman Pasar Muntilan, Ancam Bakar Motor Petugas

by Redaksi
June 20, 2025
in Berita, Keamanan, Nasional
0
Polresta Magelang Tangkap Oknum Preman Pasar Muntilan, Ancam Bakar Motor Petugas
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lintastidarnews.com, Magelang – Polresta Magelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap petugas serta pedagang di Pasar Sayur Muntilan.

Seorang pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Muntilan, resmi ditahan usai terbukti melakukan pengancaman, kekerasan verbal, dan menghalangi tugas penertiban pasar.

Dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025), Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah beredarnya video kekerasan yang sempat viral di media sosial pada Juli 2023.

Video itu menunjukkan aksi RI yang mengintimidasi petugas Satpol PP dan pengelola pasar, serta mengancam sejumlah pedagang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ahli pidana dan bahasa, serta verifikasi rekaman video, kami menetapkan RI sebagai tersangka,” jelas AKP La Ode.

Meski bukan pengelola resmi pasar, RI diketahui merupakan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan parkir.

Namun, ia bertindak seolah memiliki kewenangan penuh atas pengaturan pasar.

Dalam salah satu aksinya, RI menghalangi petugas saat melakukan sosialisasi dan penertiban di area basement dan selatan pasar.

Ia merebut surat peringatan, mengusir petugas, hingga mengancam akan membakar motor petugas sambil berkata, “Tak obong motormu, ora wedi ngobong kene iki.” Tak hanya itu, RI juga mengintimidasi pedagang dengan meneriakkan ancaman dan memukul lapak dengan pipa besi.

“Perbuatannya sangat meresahkan dan menimbulkan ketakutan di kalangan pedagang. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki otoritas apa pun dalam pengelolaan pasar,” tambah La Ode.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat kejadian, surat perintah petugas, dan sejumlah video rekaman insiden.

Tersangka RI dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penyelesaian dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Polresta Magelang mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak segan melaporkan segala bentuk intimidasi dan aksi premanisme.

Layanan pengaduan terbuka melalui call center 110 Polresta Magelang. (A)

 

Editor : Agus S

Share198Tweet124Share50
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

August 13, 2025

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025
Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

June 13, 2025

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian
  • Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju
  • Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Category

Recent News

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In