Lintastidarnews.com, Magelang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika selama operasi rutin di bulan Juni 2025. Dari tiga kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 163,65 gram sabu-sabu dan 2.000 butir pil Yarindu, yang dikenal masyarakat dengan sebutan “pil sapi”.
Kasat Res Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang pada Kamis (19/6/2025), bahwa ketiga kasus melibatkan pelaku dengan modus berbeda-beda, namun memiliki pola peredaran yang cukup rapi dan terencana.
Kasus Pertama: Pengedar Sabu di Kamar Kos
Kasus pertama menjerat BP, pria pengangguran yang ditangkap di kamar kos kawasan Pandansari, Mertoyudan. Polisi menemukan 61 gram sabu yang telah dikemas ulang dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.
“Modusnya, pelaku menerima pesanan melalui WhatsApp, mengambil sabu, kemudian memecahnya dalam kemasan kecil untuk diedarkan kembali,” jelas AKP Tri.
BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga pidana mati.
Kasus Kedua: Freelance Edarkan 2.000 Pil Yarindu
Kasus kedua melibatkan ARS, seorang pekerja lepas yang ditangkap di wilayah Gunungpring, Muntilan. Polisi menyita dua botol berisi total 2.000 butir pil Yarindu dari pelaku yang diketahui membeli barang secara online dan menyamarkan alamat pengiriman untuk menghindari pelacakan.
“ARS menjual pil secara eceran, menyasar pengguna di kalangan remaja dan pekerja,” ungkap AKP Tri.
ARS dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan UU Narkotika.
Kasus Ketiga: Sales Jadi Kurir Sabu
Kasus ketiga menimpa PAK, seorang sales yang kedapatan membawa 102,65 gram sabu di kawasan Palbapang, Mungkid. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang menerima perintah melalui WhatsApp dengan imbalan uang.
“Karena sedang butuh uang, pelaku tergiur menjadi pengantar sabu. Namun, pergerakannya sudah kami pantau sebelumnya,” ujar AKP Tri.
Ketiga tersangka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini.
Polresta Magelang terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Semoga kita semua bisa hidup sehat dan terbebas dari narkoba” Pungkasnya. (A)