Lintastidarnews.com, Semarang — Dalam upaya memperkuat koordinasi dan peran Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) di Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh perwakilan LKKS dari 35 kabupaten/kota, Rabu (25/6/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, turut dihadiri unsur Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI.
Rakor secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Masykur, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara Dinsos dan LKKS.
“Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Jawa Tengah saat ini mencapai lebih dari 876 unit. Ini tidak mungkin ditangani sendiri oleh pemerintah tanpa dukungan penuh dari LKKS di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia pun menargetkan agar seluruh daerah telah memiliki LKKS aktif hingga akhir 2025. Kemensos RI melalui Dirjen Perberdayaan Sosial yang disampaikan oleh perwakilannya, Dini menekankan tentang optimalisasi peran LKKS sangat penting dalam membantu pemerintah mengatasi masalah sosial di daerahnya.
Sementara itu, Ketua LKKS Provinsi Jawa Tengah, Edy Susanto, menambahkan bahwa rakor ini difokuskan untuk percepatan pembentukan LKKS di daerah yang belum memilikinya, sekaligus penguatan peran yang telah ada.
“Kami menargetkan pembentukan LKKS di seluruh kabupaten/kota maksimal Desember 2025. Ini penting agar peran LKKS sebagai mitra strategis pemerintah berjalan optimal,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, LKKS memiliki peran penting dalam membina LKS dan menciptakan solusi atas permasalahan sosial di wilayah masing-masing. Selaras dengan Perda Jawa Tengah No. 6 Tahun 2015, keberadaan LKKS menjadi komponen kunci dalam sistem pelayanan sosial berbasis masyarakat.
Rakor kali ini membentuk dua komisi:
Komisi A membahas langkah-langkah pembentukan LKKS di daerah yang belum terbentuk.
Komisi B fokus pada strategi penguatan peran LKKS di lapangan.
Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Rakor antara lain:
1. Mewujudkan sinergitas antara LKKS Provinsi dan LKKS Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah masing-masing.
2. Memperkuat kapasitas LKKS dalam membina dan mengoordinasikan LKS.
3. Menyelesaikan pembentukan LKKS di seluruh kabupaten/kota paling lambat 31 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan target dan hasil yang diharapkan.
Editor: Agus