Lintastidarnews.com, Magelang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil membongkar dua kasus besar peredaran sabu dalam waktu berdekatan.
Total enam orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman, DIY. Mirisnya, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan oknum kepala desa aktif di Kecamatan Kajoran.
Kasus pertama diungkap pada Rabu, 2 Juli 2025, saat tim Satresnarkoba menggerebek sebuah kamar kos di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Empat tersangka yang diamankan adalah HK (Girirejo, Tegalrejo), ADS (Jebengsari, Salaman), LS (Pandansari, Kajoran) yang merupakan kepala desa aktif, dan YN (Girimarto, Wonogiri).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk tokoh publik seperti kepala desa, akan kami tindak tegas. Ini kejahatan serius yang merusak masa depan bangsa, dan bagi masyarakat harus berani mengatakan TIDAK pada narkoba,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan pertama di antaranya dua paket sabu seberat 10 gram, empat paket seberat 1,2 gram, empat paket seberat 1,3 gram, satu paket sabu seberat 0,5 gram, alat hisap sabu, satu unit iPhone 13 Pro Max, dan tiga unit ponsel.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan modus para pelaku adalah membeli sabu secara kolektif lalu memecahnya ke dalam paket kecil untuk dijual kembali.
“HK berperan sebagai pengatur distribusi, ADS mengantar pesanan, dan LS membeli sekaligus menyediakan kamar kos untuk digunakan bersama,” ungkapnya.
Tak lama berselang, kasus kedua diungkap pada Sabtu, 12 Juli 2025, saat tim Satresnarkoba menggerebek rumah buruh harian lepas berinisial S di Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid.
Polisi menyita sabu seberat 0,2 gram, 0,62 gram, serta pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,35 gram. Selain itu, ditemukan satu unit HP OPPO warna merah maroon dan alat hisap sabu.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku sebagian sabu dikonsumsi sendiri, sebagian diberikan kepada IS (DPO), dan sisanya diberikan kepada tersangka CDEH, seorang wiraswasta asal Banyuraden, Gamping, Sleman.
Polisi kemudian menangkap CDEH di kediamannya dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,33 gram.
Kapolresta Magelang menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Seluruh jaringan akan kami kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Herbin.
Kasat Resnarkoba AKP Tri menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, melainkan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait,” ujarnya.
Dengan dua pengungkapan besar ini, Polresta Magelang menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (A)