Lintastidarnews.com, Magelang – Polresta Magelang mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan *Operasi Patuh Candi 2025* yang berlangsung selama 14 hari, sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Kota Magelang.
Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha mengungkapkan bahwa total sebanyak 2.428 pelanggaran berhasil ditindak, baik melalui sistem tilang elektronik maupun manual.
“Dari jumlah tersebut, 1.758 pelanggaran dilakukan dengan tilang ETLE dan 670 lainnya menggunakan tilang manual,” ungkapnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan 1.130 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Teguran ini bertujuan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar dan disiplin dalam berlalu lintas.
Kompol Nyi Ayu menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.
Selama pelaksanaan operasi, juga tercatat sembilan kejadian kecelakaan lalu lintas. Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 5.200.000.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
“Kami terus mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan,” tegas Kompol Nyi Ayu.
Operasi Patuh Candi merupakan agenda tahunan yang digelar secara serentak oleh Polda Jawa Tengah. Operasi ini melibatkan seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polresta Magelang, guna menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Dengan hasil yang dicapai tahun ini, Polresta Magelang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan menjadikan kepatuhan lalu lintas sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. (*)