Lintastidarnews.com, KOTA MAGELANG – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Magelang Kota mencatat angka pelanggaran yang cukup tinggi. Sebanyak 1.400 pengendara terjaring dalam operasi yang digelar dari 14 hingga 27 Juli 2025 ini.
Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 770 pengendara dikenai tilang, sementara 630 lainnya hanya diberikan teguran.
“Mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat, terutama Surat Izin Mengemudi (SIM),” terang AKP Krida saat dikonfirmasi pada Senin (28/7).
Ia menambahkan, perilaku abai terhadap keselamatan berlalu lintas masih menjadi pemandangan umum selama operasi berlangsung. Pelanggaran paling banyak tetap pada aspek dasar keselamatan, seperti helm dan SIM.

Tak hanya penindakan, selama operasi tersebut, polisi juga gencar melakukan edukasi di berbagai titik seperti sekolah, pusat perbelanjaan, dan melalui media sosial. Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Selain pelanggaran, tercatat juga terjadi 5 kasus kecelakaan lalu lintas selama operasi, yang mengakibatkan 12 orang mengalami luka ringan.
“Operasi ini bukan semata untuk menilang, tapi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Harapan kami, masyarakat sadar bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya karena takut ditilang,” pungkas AKP Krida.
(A)