Monday, October 6, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Berita

Pengasuh Ponpes Tempuran Divonis 11 Tahun atas Kasus Pencabulan Santriwati

by Redaksi
July 30, 2025
in Berita, Keamanan, Nasional, Peristiwa
0
Pengasuh Ponpes Tempuran Divonis 11 Tahun atas Kasus Pencabulan Santriwati
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lintastidarnews.com, Magelang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menjatuhkan vonis berat kepada Amin Zaenuri alias Asmuni, pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (29/7), terdakwa divonis penjara selama 11 tahun serta dibebani kewajiban membayar restitusi kepada korban.

Ketua Majelis Hakim, Asri, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan santriwatinya sendiri. Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan, kekuasaan, dan posisi sebagai pendidik, serta memanfaatkan kerentanan korban.

“Terdakwa seharusnya menjadi pelindung, bukan predator bagi anak-anak yang dititipkan kepadanya,” ujar Asri dalam pembacaan putusan.

Tindakan asusila ini dilakukan lebih dari satu kali, menjadikan kejahatan ini sebagai pelanggaran berat terhadap nilai-nilai moral, hukum, dan kemanusiaan.

Putusan Lengkap:

Dalam amar putusan, terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebagai berikut:

  • Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman
  • Tetap ditahan selama proses hukum lanjutan
  • Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp14.610.000
  • Memenuhi perintah pengadilan untuk pembayaran uang jaminan kepada korban
  • Mengembalikan barang bukti berupa kaos kuning lengan panjang dan sarung hitam kepada korban
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

Proses persidangan berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Penasehat hukum terdakwa, Awan Syah Putra, menyampaikan bahwa kliennya masih “pikir-pikir” untuk mengajukan banding dan akan menyampaikan sikap resmi dalam waktu 14 hari ke depan sesuai ketentuan KUHAP.

Reaksi Publik: Keadilan Mulai Berbicara

Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat yang menyambut putusan hakim sebagai langkah nyata dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Banyak pihak berharap hukuman ini bisa menjadi efek jera dan peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa yang kerap berlindung di balik simbol keagamaan.

Juru bicara PN Mungkid, Fakhrudin Said Ngaji, menegaskan bahwa pengadilan berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

“Tak ada tempat bagi penyalahgunaan kuasa, apalagi oleh tokoh yang seharusnya menjadi teladan moral,” tegas Fakhrudin.

Vonis terhadap Amin Zaenuri menjadi peringatan keras bahwa tidak ada jubah moral yang kebal terhadap hukum, dan bahwa keadilan akan tetap berjalan meski yang duduk di kursi pesakitan adalah mereka yang sebelumnya disanjung dan dihormati. (A)

Share200Tweet125Share50
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

August 13, 2025

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025
Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

June 13, 2025

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian
  • Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju
  • Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Category

Recent News

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In