Lintastidarnews.com, KOTA MAGELANG – Komitmen Polres Magelang Kota dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025) di Lobby Polres, aparat mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua tersangka dari dua wilayah berbeda di Kota Magelang.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Narto. Dalam keterangannya, Kompol Rinto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Dua orang tersangka berhasil kami amankan di waktu dan lokasi berbeda. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kota Magelang,” ujarnya.
Kasus Pertama: Psikotropika
Tersangka pertama berinisial CD (30), warga Magelang Selatan. Dari tangan CD, polisi menyita enam butir tablet Xanax Alprazolam 1 mg dan enam butir tablet Nuzolam-1 Alprazolam 1 mg. Tablet tersebut tergolong psikotropika golongan IV yang penggunaannya hanya boleh dilakukan dengan resep dokter.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka BE (35), warga Magelang Tengah. Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar.
“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” jelas Iptu Narto.
Tersangka CD akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Sementara BE terancam hukuman lebih berat, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutup Kompol Rinto.
(AI)