Lintastidarnews.com, Magelang – Polresta Magelang kembali menindak tegas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kali ini, puluhan botol miras berhasil diamankan dari sebuah usaha milik warga di Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (26/8/2025) sore.
Berbekal laporan masyarakat, Satuan Samapta Polresta Magelang melakukan patroli rutin yang diperkuat dengan penggeledahan di tempat usaha milik DP (25), warga Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan. Dari lokasi, petugas mendapati berbagai jenis miras dengan jumlah yang cukup banyak.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 11 botol ciu ukuran 620 ml, 2 botol whisky 350 ml, 2 botol vodka 350 ml, 9 botol badek tuwak 1,5 liter, serta 2 botol ciu ukuran 1 liter – salah satunya dalam kondisi telah diminum sebagian.
DP beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatsamapta Polresta Magelang, AKP Suyanto, mewakili Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menegaskan pihaknya akan terus menggelar operasi miras secara rutin.
“Minuman keras sering menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan. Karena itu, operasi semacam ini akan terus kami lakukan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” jelas AKP Suyanto.
Polresta Magelang juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dengan segera melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Laporan bisa disampaikan melalui bhabinkamtibmas setempat atau menghubungi layanan kepolisian 110.(A)