Monday, December 1, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Berita

Kades Selomerah Diduga Korupsi Rp935 Juta untuk Judi Online dan Hiburan, Polisi Tetapkan Tersangka

by Redaksi
August 29, 2025
in Berita, Nasional
0
Kades Selomerah Diduga Korupsi Rp935 Juta untuk Judi Online dan Hiburan, Polisi Tetapkan Tersangka
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lintastidarnews.com, Magelang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.

Tersangka berinisial AS (38) diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggelapkan dana desa, menggadaikan aset milik pemerintah desa, hingga menjual bantuan ternak sapi dari pemerintah pusat. Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp935 juta.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Selomerah untuk tahun anggaran 2021–2023.

“Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp935.080.000. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online, karaoke, hingga kegiatan hiburan lain,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).

Modus yang dilakukan tersangka cukup beragam. Selain menarik dana desa melalui bendahara yang seharusnya digunakan sesuai APBDes, tersangka juga menggadaikan dua sepeda motor dan satu mobil milik desa demi mendapatkan uang tunai.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan penyelewengan bantuan 20 ekor sapi dari APBN 2021 yang seharusnya dikelola oleh kelompok ternak Setyo Rahayu.

Alih-alih diserahkan kepada kelompok, sapi-sapi itu dikuasai, dijual, dan hasilnya dinikmati sendiri oleh tersangka.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen keuangan desa, laporan pertanggungjawaban APBDes, rekening koran desa, hingga dokumen penyerahan bantuan ternak sapi.

Kini, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Magelang. Ia dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Polresta Tegaskan Komitmen Antikorupsi,

Kompol La Ode menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Polresta Magelang berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

(Gus).

Share198Tweet124Share50
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Dukun Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Main Hakim Sendiri Berakhir Damai

Polsek Dukun Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Main Hakim Sendiri Berakhir Damai

November 19, 2025
Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

August 13, 2025

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Antisipasi Bencana, Kapolres Klaten Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

Antisipasi Bencana, Kapolres Klaten Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

December 1, 2025
Polres Boyolali Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

Polres Boyolali Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

December 1, 2025
Sarif Abdillah Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Penyakit HIV / AIDS

Sarif Abdillah Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Penyakit HIV / AIDS

December 1, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Antisipasi Bencana, Kapolres Klaten Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara
  • Polres Boyolali Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara
  • Sarif Abdillah Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Penyakit HIV / AIDS

Category

Recent News

Antisipasi Bencana, Kapolres Klaten Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

Antisipasi Bencana, Kapolres Klaten Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

December 1, 2025
Polres Boyolali Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

Polres Boyolali Luncurkan Petugas Siaga Bhayangkara

December 1, 2025
Sarif Abdillah Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Penyakit HIV / AIDS

Sarif Abdillah Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Penyakit HIV / AIDS

December 1, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In