Lintastidarnews.com, Magelang – Satreskrim Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak uang Rp96 juta milik seorang nasabah bank di Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial HS (50), warga Payuagung, Ogan Komering Ilir, dan TJD (55), warga Tirtonirmolo, Bantul. “Keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan berasal dari Palembang. HS berperan sebagai eksekutor, sementara TJD membuntuti korban hingga rumah,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika korban, Sri Purwaningsih, usai mengambil uang Rp96 juta dari Bank BCA Muntilan pada Kamis (04/09/2025). Uang itu disimpan dalam jok motor di parkiran. Pelaku yang sudah memantau korban kemudian mengikuti hingga ke rumah. Saat korban masuk rumah tanpa membawa kantong plastik berisi uang, HS langsung membuka jok motor yang kuncinya masih tertinggal dan membawa kabur uang tersebut.
“Saya abis dari Bank pulang ambil uang, terus sampai halaman rumah tidak tahu kalau ada yang membuntuti. Dan saudara teriak kalau jok motor dibuka orang tidak dikenal, padahal uang itu mau buat kulakan tembakau” ujar korban.
Tim Resmob Polresta Magelang berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (8/9/2025) di Temanggung ketika hendak melakukan aksi serupa. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, telepon genggam, pakaian, kunci leter T, serta sisa uang tunai Rp40 juta lebih.
HS mengaku menggunakan uang hasil curian untuk judi online dan membayar utang, sedangkan TJD menghabiskan sebagian uang untuk kebutuhan pribadi. Polisi juga mengungkap bahwa HS adalah residivis dengan tiga kali hukuman serupa di Yogyakarta dan Tuban. Selain itu, keduanya terlibat pencurian di Temanggung (2023, Rp400 juta), Mungkid (2024, Rp200 juta), serta Temanggung (Agustus 2025, Rp50 juta).
“Para tersangka ini merupakan spesialis pembuntut nasabah bank. Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol La Ode.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika mengambil uang dalam jumlah besar dari bank dan menyarankan untuk meminta pengawalan aparat guna menghindari aksi kejahatan serupa.(A)