Lintastidarnews.com, Magelang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang kembali mencetak prestasi dengan membongkar dua kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Yarindu atau Pil Sapi. Dari operasi tersebut, polisi menyita total 16 ribu butir pil terlarang yang siap edar di masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada 2 dan 3 September 2025 di wilayah Grabag dan Muntilan. “Ini menjadi bukti keseriusan Polresta Magelang dalam memberantas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” ujarnya, pada pers confrence, Senin (15/09/2025).
Kasus pertama terjadi pada Selasa (2/9/2025) malam di Grabag. Polisi meringkus tersangka D, warga setempat, dengan barang bukti enam toples berisi 6.000 butir Pil Yarindu. Pelaku membeli pil tersebut dari seseorang di Semarang dengan harga Rp700 ribu per toples, kemudian dijual kembali Rp1 juta per toples. Dari setiap toples, D meraup keuntungan Rp300 ribu.
Sehari kemudian, Rabu (3/9/2025), kasus kedua terungkap di traffic light Sayangan, Muntilan. Polisi menangkap T (21), seorang residivis kasus serupa, dengan barang bukti 10 toples berisi 10 ribu butir Pil Yarindu. T diketahui membeli per toples Rp800 ribu lalu menjual Rp1 juta, bahkan eceran 100 butir seharga Rp200 ribu, pil tersebut dijual kepada pemakai seharga 10.000 — 20.000 perbutir.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
AKP Tri Widaryanto menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Polresta Magelang. “Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi. Jangan sampai generasi muda kita rusak oleh barang berbahaya ini,” tegasnya.(A)