Lintastidarnews.com, Semarang – Polda Jawa Tengah memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel. Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (16/9/2025).
Artanto mengungkapkan, perkara tersebut kini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik Satlantas Polrestabes Semarang tengah intensif mendalami fakta hukum yang mengemuka.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelasnya.
Keterlibatan LPSK, lanjutnya, merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan memastikan perlindungan hukum bagi keluarga serta saksi.
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode scientific crime investigation dengan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis laser 3D. Teknologi ini dipakai untuk memetakan secara presisi peristiwa di lokasi kejadian dan memperkuat dasar ilmiah penyidikan.
Tak hanya gelar perkara, penyidik juga akan melaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian. Rekonstruksi tersebut akan menghadirkan pihak eksternal, termasuk LPSK, serta saksi-saksi relevan.
“Penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman ini akan ditampilkan saat gelar perkara sebagai bentuk transparansi publik,” tambah Artanto.
Ia menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menangani kasus ini secara profesional. “Kami meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik. Dengan keterlibatan LPSK, diharapkan hasil penyidikan benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(A)