Lintastidarnews.com, KOTA MAGELANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARP (24), warga Kelurahan Panjang, Kota Magelang, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5,84 gram. Pelaku ditangkap di wilayah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, dalam konferensi pers di lobby Mapolres Magelang Kota, Jumat (19/9/2025), menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan total berat 5,84 gram.
“Pelaku ARP diamankan di wilayah Magelang Utara dengan barang bukti sabu. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku juga positif menggunakan narkotika,” ungkap Iptu Narto.
Lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, ARP mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui transaksi online dengan harga Rp4,5 juta. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas.
Iptu Narto menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Magelang. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan aktif menjadi agen pencegahan di lingkungannya.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Kota Magelang agar tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.(A)