Lintastidarnews.com, KOTA MAGELANG – Satreskrim Polres Magelang Kota mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan sistem penyediaan air bersih di Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Kasus ini berlangsung pada periode 2017–2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp405,3 juta.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebut tersangka berinisial DJS (48), yang masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025), ia menjelaskan modus operandi tersangka.
“Yang bersangkutan tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), menunjuk pihak lain berinisial DWN sebagai pelaksana, serta menyusun RAB tanpa sepengetahuan TPK,” terang Iptu Iwan.
Penyidik menemukan adanya markup harga tanah, material, dan upah pekerja. Akibatnya, proyek air bersih senilai Rp488,8 juta yang bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan provinsi mangkrak serta tidak berfungsi.
“Hasil kajian teknis menunjukkan bak penampung tertimbun tanah, talut hanyut, pipa retak, dan jembatan baja penyangga pipa melengkung serta berkarat. Tidak ada air bersih yang mengalir,” jelasnya.
Berdasarkan audit BPKP Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp405.369.269. Polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk ahli teknik sipil, ahli perairan, LKPP, dan ahli pidana. Barang bukti berupa dokumen SPJ dana desa serta dokumen bantuan keuangan provinsi juga diamankan.
Atas perbuatannya, DJS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Meski berstatus tersangka, DJS tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada penjamin dari keluarga. Sementara DWN masih diperiksa sebagai saksi. “Perkara ini tetap kami proses, dan setelah pemeriksaan lanjutan akan kami koordinasikan dengan kejaksaan,” tambah Iptu Iwan.
Polres Magelang Kota berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi perangkat desa agar transparan dalam pengelolaan anggaran, sekaligus peringatan untuk menjauhi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.(A).