Lintastidarnews.com, KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AD (30) atas dugaan menghilangkan nyawa bayi perempuannya yang baru berusia dua hari. Peristiwa memilukan itu terjadi di Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam konferensi pers Kamis (25/9/2025), menjelaskan motif pelaku diduga karena malu dengan kelahiran bayi hasil hubungan gelapnya dengan S (47), yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Pelaku AD melahirkan bayi pada Minggu sore (21/9/2025). Malam harinya, bayi dibaringkan dan diselimuti hingga menutupi seluruh tubuhnya. Saat dicek kembali sekitar pukul 23.30 WIB, kondisi bayi sudah tidak bernyawa,” ujar AKBP Anita.
Keesokan harinya, AD meminta pasangannya S untuk membantu memakamkan bayi tersebut. Pada Senin sore, keduanya membawa jenazah menuju pemakaman umum setempat. Warga kemudian curiga setelah menemukan kardus dan kain berlumuran darah di tebing persawahan, lalu melapor ke Ketua RT dan Polsek Magelang Selatan.
Menurut Kapolres, S menggali lubang pemakaman menggunakan sebilah pisau. Bayi dibungkus jilbab hitam lalu dimakamkan, sementara ari-arinya diputus menggunakan pisau yang sama dan dikubur terpisah di sekitar rumah.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 341 KUHP tentang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat atau setelah dilahirkan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara itu, S dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau mengubur mayat secara tidak sah, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda Rp4.500.
“Perkara ini masih kami tangani dan akan terus didalami untuk melengkapi berkas sebelum tahap pelimpahan ke kejaksaan,” tegas AKBP Anita. (A)