Lintastidarnews.com, Kabupaten Magelang – Polresta Magelang melalui Polsek Dukun memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana aksi main hakim sendiri melalui mekanisme Restorative Justice. Kegiatan ini digelar pada Rabu (19/11/2025) di Mapolsek Dukun.
Gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Dukun, Kanit Reskrim, Kuasa Hukum, Pembina Pesantren, orang tua pelapor dan terlapor, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kasus ini berawal dari laporan atas nama MB (18) di Mapolsek Dukun dan terlapor 14 anak remaja berinisial AFI, MAU, TSM, MSR, MAS, KY, FVN, MRAN, AS, KSA, MF, FNZ, EU, dan MZI. Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Kamis, tanggal 2 Oktober 2025 kemarin di sebuah Pondok Pesantren yang ada di Kecamatan Dukun. Dan kejadian awal mula terjadi aksi main hakim sendiri karena adanya aksi pencurian uang teman-temannya yang dilakukan oleh MB itu sendiri.
Melalui proses mediasi yang di fasilitasi oleh Polsek Dukun, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam forum tersebut, pelapor dan para terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kuasa Hukum, Orang Tua, Pembina Pesantren, turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam hal ini Polsek Dukun dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.
Kapolsek Dukun Polresta Magelang, AKP Setia Darminta menyatakan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, namun juga memulihkan hubungan sosial. Dan beredarnya kabar dan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan telah terjadinya penyekapan itu juga tidak benar. Karena setelah dilakukan penyelidikan tidak diketemukan adanya penyekapan tersebut.
“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kapolsek Dukun, AKP Setia Darminta.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Polsek Dukun membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh para pelapor dan terlapor, orang tua pelapor dan terlapor, Pembina Pesantren dan kedua kuasa hukum.
Sementara Pembina Pesantren, kepada awak media mengatakan bahwa antara pelapor dan terlapor atau korban dan pelaku merupakan para santri-santrinya.
“Mereka semua adalah para santri kami. Dan Alhamdulillah akhirnya mereka semua (pelapor dan terlapor) yang kesemuanya para santrinya sepakat untuk berdamai,” kata Pembina Pesantren.
Dijelaskan lagi oleh Pembina Pesantren, dengan kejadian ini akan menjadi evaluasi untuk lebih mendisiplinkan dalam Pengawasan dan Peraturan pesantren supaya tidak terjadi kasus pencurian dan main hakim sendiri kepada para santri-santrinya.
Kegiatan yang berakhir pukul 13.45 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Polsek Dukun Polresta Magelang menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. (rif)







