LINTASTIDARNEWS.COM, KABUPATEN MAGELANG-Seorang pemuda yang berprofesi sebagai tukang las nekat merampas gelang emas seorang perempuan di Jalan Rambeanak – Mungkid, Paremono Kabupaten Magelang.
WW (32) warga Kelurahan Gelangan Kota Magelang, nekat merampas gelang FL (35) yang hendak menjemput adiknya sekolah di SMPN 2 Mungkid, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 11.25 WIB.
“Ketika itu pelaku melihat korban memakai gelang emas di tangannya. Dan ketika terlihat sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya merampas gelang korban,” kata Kapolsek Mungkid Polresta Magelang, AKP Julius saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (27/11/2025) siang.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menunggangi sepeda motor Vario, dan si korban sendiri mengendarai sepeda motor Mio.
Merasa menjadi korban perampasan, korban langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Mungkid Polresta Magelang.
Pihak Unit Reskrim Polsek Mungkid berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Magelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada tanggal 25 November 2025 di sore hari, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Waka Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib saat konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku sendiri merupakan seorang residivis di Lapas Ambarawa selama 10 bulan.
“Menurut keterangan pelaku, ia nekat melakukan aksi ini karena terlilit hutang di bank, dan sudah menunggak 2 kali (2 bulan),” terang Waka Reskrim.
Oleh pelaku, tambah Waka Reskrim, gelang emas sendiri oleh pelaku sudah dijual dan laku Rp 1.900.000,00.
“Saya menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Magelang dan sekitarnya, untuk selalu berhati-hati di jalan, dan kalau tidak berkepentingan yang mendesak hendaknya tidak memakai perhiasan yang mencolok,” jelas Waka Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib.
Atas aksinya ini, pelaku diancam penjara maksimal 9 tahun. (rif/gus)







