Apel Pembersihan APK Pilkada 2024
libtastidarnews.com, Magelang- Apel pembersihan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Magelang dilaksanakan pada Minggu, 24 November 2024, di Kantor KPU Kabupaten Magelang. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, seperti KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofiq, menyampaikan bahwa pembersihan APK sesuai Peraturan KPU Nomor 13. Seluruh APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada tanggal 27 November 2024. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan keamanan selama proses berlangsung.
Kabagops Polresta Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menegaskan bahwa pembersihan APK dilakukan oleh tim gabungan hingga ke tingkat desa, dengan pengawalan dari Polsek dan Koramil setempat. Ia juga mengingatkan pentingnya netralitas dan menjaga masa tenang sebagai waktu refleksi masyarakat tanpa pengaruh kampanye.
Selain pembersihan APK, logistik pemilu mulai didistribusikan dari PPK ke PPS pada 25 November 2024, sebelum diteruskan ke TPS. Sinergi antara semua pihak dinilai berhasil menjaga situasi tetap aman dan damai hingga tahap ini.(Gus/ Sumber:Humas)