Lintastidarnews.com, Magelang-Praktik penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akhirnya terbongkar. Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah melakukan operasi penegakan hukum di alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/11/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat excavator dan satu armada dump truck yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas tambang apapun.
“Jadi sore ini kami melakukan kegiatan penegakan hukum, gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di dalam Kawasan Taman Nasional. Dari total kawasan seluas 6.000 hektare, terdapat bukaan sekitar 6,5 hektare yang dijadikan area tambang,” ungkapnya di lokasi.

Irhamni menyebut, dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal itu telah berlangsung selama dua (2) tahun terakhir, dengan total volume material sekitar 21 juta meter kubik.
“Uang yang beredar dari 36 titik tambang ini mencapai sekitar Rp 3 triliun, dan semua itu tidak masuk pajak negara. Tidak ada kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya bisa menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang.
“Oleh sebab itu, kami menghimbau kegiatan penambangan tanpa izin agar segera mengurus izin resmi, jika wilayah tersebut memang sesuai tata ruang dan ketentuan hukum,” tambahnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, S.T., M.T. mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Terimakasih kepada Bareskrim Polri atas support dan backup terhadap pengendalian kegiatan pertambangan tanpa izin ini. Koordinasi yang dilakukan antara Tim Pusat dan Daerah ini sangat baik,” katanya.
Ditambah lagi, Agus menegaskan pihaknya akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk pengaturan lokasi-lokasi yang memang bisa diizinkan secara hukum.
“Kami akan arahkan kegiatan tambang ke lokasi yang sesuai peraturan perundangan. Yang tidak bisa di izinkan tentu tidak akan kami proses,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, S.P., M.Sc. menjelaskan bahwa kawasan TNGM adalah Kawasan Pelestarian Alam yang harus dilindungi, bukan di eksploitasi.
“Kawasan TN Gunung Merapi ini adalah kawasan konservasi. Walau dengan alasan apapun, termasuk penyediaan bahan bangunan, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil material di kawasan ini,” jelasnya.
Ditambah lagi, Wahyudi mengatakan bahwa tidak ada aktivitas penambangan material vulkanik yang di izinkan di dalam kawasan taman nasional.
Kami sedang berproses di pusat untuk melakukan pemulihan ekosistem sungai, tapi mekanismenya berbeda dengan penambangan. Itu dilakukan untuk mencegah bahaya banjir lahar dingin, bukan untuk komersial,” tegas Wahyudi.
Ia pun mengucapkan terimakasihnya kepada Tim Bareskrim Polri atas langkah penegakan hukum ini.
“Mudah-mudahan ini menjadi titik tolak kita untuk melindungi kawasan taman nasional, agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitar Merapi, baik di wilayah Provinsi Jawa Tengah maupun Provinsi Yogyakarta,” tutupnya.(A)







