Lintastidarnews.com, Kota Magelang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial WP (39), warga Kampung Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, diamankan petugas karena kedapatan membawa sabu seberat 3,51 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (14/10/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, hasilnya diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota pada Kamis (23/10/2025).
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Cacaban.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka WP, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu dengan berat bruto 3,51 gram, alat hisap, dan perlengkapan pendukung lainnya,” ungkap IPTU Narto.
Tersangka Akui Dapat Sabu dari Pengedar Bandongan
Dalam pemeriksaan, WP mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pengedar berinisial H, yang diketahui berdomisili di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Transaksi dilakukan dengan sistem tatap muka langsung di lokasi yang telah disepakati.

“Identitas H sudah kami kantongi dan saat ini sedang dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” tambah IPTU Narto.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
IPTU Narto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Magelang Kota dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, tersangka WP telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Magelang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Satresnarkoba Polres Magelang Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta menjaga Kota Magelang tetap aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh barang haram.(A)







