Cegah Tawuran, Polres Magelang Kota Terima Penyerahan 26 Senjata Tajam dari Masyarakat
lintastidarnews.com, Kota Magelang – Polres Magelang Kota berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang akan terjadi di pertigaan Nambangan, tepatnya di depan SD Gelangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, pada Minggu, 1 Desember 2024, pukul 03.00 WIB.
Dalam kasus ini, empat pelaku remaja diamankan, yakni GCV (17), LD (16), AAN (14), dan FG (15). Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagai upaya preventif, Polres Magelang Kota menerima penyerahan 26 barang bukti senjata tajam dari masyarakat, terdiri atas 20 bilah senjata tajam dan 6 batang besi panjang, yang rencananya akan digunakan dalam tawuran.
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan pentingnya mengedukasi masyarakat agar senjata tajam digunakan sesuai fungsinya, seperti untuk bercocok tanam atau keperluan dapur, dan tidak disalahgunakan untuk tindakan kekerasan.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli serta melakukan pendekatan kepada masyarakat, khususnya remaja, untuk meminimalisir potensi tindak kriminal dan tawuran. Polres Magelang Kota berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.(Gus)