Sunday, November 30, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Berita

Dengan Truk Dimodifikasi 2 Tangki Dan Plat Nopol Ganda, Warga Grabag Lancarkan Jual Beli BBM Subsidi Dan Non Subsidi

by Redaksi
November 29, 2025
in Berita, Nasional
0
Dengan Truk Dimodifikasi 2 Tangki Dan Plat Nopol Ganda, Warga Grabag Lancarkan Jual Beli BBM Subsidi Dan Non Subsidi
501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASTIDARNEWS COM, KABUPATEN MAGELANG-Secara hukum, penjualan eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dilarang. Individu atau badan usaha tanpa izin resmi tidak diperbolehkan menjual BBM secara eceran. Tidak hanya Subsidi, Non Subsidi juga tetap memerlukan izin usaha niaga umum dari pemerintah. Dalam hal ini melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan harus memiliki badan usaha (PT atau CV) yang sah. Tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dianggap ilegal. Pemerintah dan Pertamina telah berulang kali melarang dan menertibkan pedagang eceran (seperti “Pertamini” yang tidak berizin resmi) untuk menjual solar dan BBM jenis tertentu lainnya, kecuali untuk jenis Pertalite dan Pertamax di daerah tertentu yang diizinkan untuk mengatasi keterbatasan akses. Jadi, secara umum, kegiatan mengecer solar tidak diperbolehkan tanpa perizinan dan badan hukum yang sesuai.

Namun, salah satu warga Dusun Watuanten, Desa Tirto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terlihat sangat leluasa dan bebas ketika menjalankan bisnisnya. Yakni, ia membeli BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar dan BBM Non Subsidi jenis Pertamax di salah satu SPBU di Kabupaten Magelang.

Informasi itu diketahui oleh Tim dari warga masyarakat Grabag.

Dengan informasi tersebut, akhirnya dimulai hari Kamis (27/11/2025) s/d Sabtu (29/11/2025) kemarin, Tim melakukan investigasi. Dan selama tiga hari ini, ternyata benar adanya informasi tersebut, selama tiga (3) hari Tim mengikuti kegiatan keseharian dari Pak Min (sapaan akrab warga sekitar). Dimulai ia membeli BBM di SPBU sampai dengan ia menguras tangki BBM di depan rumahnya setelah membelinya dari SPBU.

Aksi dari Pak Min tergolong nekat, ia memasang atau memodifikasi kendaraan truknya dengan dua (2) tangki. Tidak hanya itu saja, ternyata ia juga menggunakan Plat Nomor Polisi (Nopol) ganda pada kendaraan truknya tersebut.

1. Kamis (27/11/2025)
Truk dipasang Plat Nopol AA 1475 MB untuk membeli BBM jenis Pertamax di SPBU di tangki sebelah kiri.
2. Jumat (28/11/2025)
Truk dipasang Plat Nopol AA 1475 MB untuk membeli BBM jenis Solar di SPBU di tangki sebelah kanan.
3. Sabtu (29/11/2025)
– Truk dipasang Plat Nopol AA 1475 MB untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU di tangki sebelah kiri.
– Truk dipasang Plat Nopol AA 9588 A untuk membeli BBM di SPBU.

Perbuatan Pak Min tergolong sangat berani, karena dilakukannya di siang hari (pagi – sore) pada saat melakukan pembelian di SPBU.

Olehnya, BBM yang dibeli dari SPBU tersebut, dijual kembali di rumahnya menggunakan Pertamini. Dirumahnya sendiri, ia mempunyai tiga (3) Pertamini yang berada persis di depan rumahnya. Dengan rincian tiga (3) Pertamini untuk Pertalite, Solar, dan Pertamax.

Selain itu, Tim juga mendapati informasi bahwa ia sudah menjalankan bisnisnya sudah lama atau bertahun-tahun.

“Tim melihat secara langsung bahwa Pak Min membeli BBM di SPBU, dan Tim juga melihat secara langsung juga jikalau Pak Min menguras BBMnya ke derigen dan Pertamini setelah melakukan pembelian di SPBU,” jelas Tim, Sabtu (29/11/2025).

Beberapa yang dilanggar adalah sebagai berikut ;

I. Kategori BBM
Telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 Tahun dan denda hingga Rp. 60 Miliar.
II. Kategori Modifikasi
Telah memodifikasi truknya menjadi dua (2) tangki. Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Pasal 227 mencakup tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dipidana penjara paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak maksimal Rp. 24 juta.
– Modifikasi yang mengubah dimensi atau data angkut kendaraan dapat dikenakan sanksi tilang dan kegagalan Uji KIR. Dan secara ringkasnya, tindakan memodifikasi truk menjadi dua (2) tangki untuk kegiatan ilegal dapat dijerat dengan kombinasi hukuman pidana yang berat dari UU Migas dan UU Lalu Lintas, dengan fokus utama pada pelanggaran terkait BBM Bersubsidi.
III. Kategori Plat Ganda
Penggunaan Plat Nopol ganda atau palsu pada kendaraan di Indonesia dilarang keras dan merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi bagi penggunaan plat nopol ganda atau memodifikasi plat nomor dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ (kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu), serta Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen, ancaman hukuman penjara).

Selain itu, Pak Min secara terang-terangan melakukan kegiatan melawan hukum, terlebih aksinya ini sudah dilakukannya salama bertahun-tahun.

Diperlukan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyikapi hal ini. Jika tidak secepat-cepatnya diambil tindakan, sudah barang tentu negara dirugikan oleh kegiatan tersebut. Dan diperlukan efek jera, agar kegiatan seperti ini tidak dilakukannya kembali. (tim)

Share200Tweet125Share50
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Dukun Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Main Hakim Sendiri Berakhir Damai

Polsek Dukun Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Main Hakim Sendiri Berakhir Damai

November 19, 2025
Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

August 13, 2025

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Danrem 073 : Selamat Kepada Batalyon Guntur Geni Atas Suksesnya ‘Fun Run 5K’ di HUT Armed Ke-80 Tahun 2025

Danrem 073 : Selamat Kepada Batalyon Guntur Geni Atas Suksesnya ‘Fun Run 5K’ di HUT Armed Ke-80 Tahun 2025

November 30, 2025

PCM Salam Siap Gelar SKBM ke-3 se-Kabupaten Magelang, Hadirkan Abdul Mu’ti sebagai Penceramah Utama

November 30, 2025

Gubernur Akmil Tegaskan Peran Orang Tua dalam Pembentukan Karakter Taruna pada Rapat Koordinasi di Magelang

November 29, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Danrem 073 : Selamat Kepada Batalyon Guntur Geni Atas Suksesnya ‘Fun Run 5K’ di HUT Armed Ke-80 Tahun 2025
  • PCM Salam Siap Gelar SKBM ke-3 se-Kabupaten Magelang, Hadirkan Abdul Mu’ti sebagai Penceramah Utama
  • Gubernur Akmil Tegaskan Peran Orang Tua dalam Pembentukan Karakter Taruna pada Rapat Koordinasi di Magelang

Category

Recent News

Danrem 073 : Selamat Kepada Batalyon Guntur Geni Atas Suksesnya ‘Fun Run 5K’ di HUT Armed Ke-80 Tahun 2025

Danrem 073 : Selamat Kepada Batalyon Guntur Geni Atas Suksesnya ‘Fun Run 5K’ di HUT Armed Ke-80 Tahun 2025

November 30, 2025

PCM Salam Siap Gelar SKBM ke-3 se-Kabupaten Magelang, Hadirkan Abdul Mu’ti sebagai Penceramah Utama

November 30, 2025

Gubernur Akmil Tegaskan Peran Orang Tua dalam Pembentukan Karakter Taruna pada Rapat Koordinasi di Magelang

November 29, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In