LINTASTIDARNEWS COM, KABUPATEN MAGELANG-Secara hukum, penjualan eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dilarang. Individu atau badan usaha tanpa izin resmi tidak diperbolehkan menjual BBM secara eceran. Tidak hanya Subsidi, Non Subsidi juga tetap memerlukan izin usaha niaga umum dari pemerintah. Dalam hal ini melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan harus memiliki badan usaha (PT atau CV) yang sah. Tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dianggap ilegal. Pemerintah dan Pertamina telah berulang kali melarang dan menertibkan pedagang eceran (seperti “Pertamini” yang tidak berizin resmi) untuk menjual solar dan BBM jenis tertentu lainnya, kecuali untuk jenis Pertalite dan Pertamax di daerah tertentu yang diizinkan untuk mengatasi keterbatasan akses. Jadi, secara umum, kegiatan mengecer solar tidak diperbolehkan tanpa perizinan dan badan hukum yang sesuai.
Namun, salah satu warga Dusun Watuanten, Desa Tirto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terlihat sangat leluasa dan bebas ketika menjalankan bisnisnya. Yakni, ia membeli BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar dan BBM Non Subsidi jenis Pertamax di salah satu SPBU di Kabupaten Magelang.
Informasi itu diketahui oleh Tim dari warga masyarakat Grabag.
Dengan informasi tersebut, akhirnya dimulai hari Kamis (27/11/2025) s/d Sabtu (29/11/2025) kemarin, Tim melakukan investigasi. Dan selama tiga hari ini, ternyata benar adanya informasi tersebut, selama tiga (3) hari Tim mengikuti kegiatan keseharian dari Pak Min (sapaan akrab warga sekitar). Dimulai ia membeli BBM di SPBU sampai dengan ia menguras tangki BBM di depan rumahnya setelah membelinya dari SPBU.
Aksi dari Pak Min tergolong nekat, ia memasang atau memodifikasi kendaraan truknya dengan dua (2) tangki. Tidak hanya itu saja, ternyata ia juga menggunakan Plat Nomor Polisi (Nopol) ganda pada kendaraan truknya tersebut.
1. Kamis (27/11/2025)
Truk dipasang Plat Nopol AA 1475 MB untuk membeli BBM jenis Pertamax di SPBU di tangki sebelah kiri.
2. Jumat (28/11/2025)
Truk dipasang Plat Nopol AA 1475 MB untuk membeli BBM jenis Solar di SPBU di tangki sebelah kanan.
3. Sabtu (29/11/2025)
– Truk dipasang Plat Nopol AA 1475 MB untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU di tangki sebelah kiri.
– Truk dipasang Plat Nopol AA 9588 A untuk membeli BBM di SPBU.
Perbuatan Pak Min tergolong sangat berani, karena dilakukannya di siang hari (pagi – sore) pada saat melakukan pembelian di SPBU.
Olehnya, BBM yang dibeli dari SPBU tersebut, dijual kembali di rumahnya menggunakan Pertamini. Dirumahnya sendiri, ia mempunyai tiga (3) Pertamini yang berada persis di depan rumahnya. Dengan rincian tiga (3) Pertamini untuk Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Selain itu, Tim juga mendapati informasi bahwa ia sudah menjalankan bisnisnya sudah lama atau bertahun-tahun.
“Tim melihat secara langsung bahwa Pak Min membeli BBM di SPBU, dan Tim juga melihat secara langsung juga jikalau Pak Min menguras BBMnya ke derigen dan Pertamini setelah melakukan pembelian di SPBU,” jelas Tim, Sabtu (29/11/2025).
Beberapa yang dilanggar adalah sebagai berikut ;
I. Kategori BBM
Telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 Tahun dan denda hingga Rp. 60 Miliar.
II. Kategori Modifikasi
Telah memodifikasi truknya menjadi dua (2) tangki. Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Pasal 227 mencakup tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dipidana penjara paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak maksimal Rp. 24 juta.
– Modifikasi yang mengubah dimensi atau data angkut kendaraan dapat dikenakan sanksi tilang dan kegagalan Uji KIR. Dan secara ringkasnya, tindakan memodifikasi truk menjadi dua (2) tangki untuk kegiatan ilegal dapat dijerat dengan kombinasi hukuman pidana yang berat dari UU Migas dan UU Lalu Lintas, dengan fokus utama pada pelanggaran terkait BBM Bersubsidi.
III. Kategori Plat Ganda
Penggunaan Plat Nopol ganda atau palsu pada kendaraan di Indonesia dilarang keras dan merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi bagi penggunaan plat nopol ganda atau memodifikasi plat nomor dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ (kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu), serta Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen, ancaman hukuman penjara).
Selain itu, Pak Min secara terang-terangan melakukan kegiatan melawan hukum, terlebih aksinya ini sudah dilakukannya salama bertahun-tahun.
Diperlukan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyikapi hal ini. Jika tidak secepat-cepatnya diambil tindakan, sudah barang tentu negara dirugikan oleh kegiatan tersebut. Dan diperlukan efek jera, agar kegiatan seperti ini tidak dilakukannya kembali. (tim)







