LINTASTIDARNEWS.COM – Disiplin adalah harga mati bagi seorang aparatur sipil negara (ASN). Namun, dua PNS di lingkungan Pemkot Magelang justru harus menerima kenyataan pahit: diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, Anita Diah Lestari, mengungkapkan kedua PNS tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Mereka terbukti mangkir kerja selama lebih dari 28 hari. Pelanggaran ini jelas melanggar aturan kedisiplinan yang sudah diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ungkap Anita saat ditemui awak media, Kamis (16/1/2025).
Tidak hanya itu, satu PNS lain juga dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran ringan, yakni tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran.
Anita menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada para PNS ini tidak dilakukan sembarangan. “Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Tidak ada sistem tebang pilih,” katanya dengan nada tegas.
Ia mengingatkan bahwa setiap ASN wajib menaati aturan, termasuk sumpah janji sebagai abdi negara. Pelanggaran sekecil apa pun, seperti ketidakhadiran tanpa alasan atau kurangnya integritas dalam melaksanakan tugas, bisa berujung pada sanksi disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat.
“Masih banyak ASN yang menganggap remeh kedisiplinan, seperti menaati jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, serta tanggung jawab. Padahal, hal-hal ini adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya. Sebagai pelayan masyarakat, ASN tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga memiliki etika kerja yang tinggi. “Jangan lupakan sumpah janji yang sudah diucapkan. Pengabdian harus dilakukan dengan sepenuh hati dan kesadaran penuh,” imbuh Anita.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pekerjaan sebagai ASN bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Jika kedisiplinan dan kejujuran tidak dijunjung tinggi, sanksi tegas menanti.
Satu hal yang pasti: ketidakhadiran selama berhari-hari atau mengesampingkan integritas tidak akan ditoleransi dalam sistem pemerintahan Kota Magelang.
Editor: Redaksi









