Monday, October 6, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Berita

Ibu di Magelang Diduga Habisi Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Dua Pelaku

by Redaksi
September 25, 2025
in Berita, Nasional, Peristiwa
0
Ibu di Magelang Diduga Habisi Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Dua Pelaku
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lintastidarnews.com, KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AD (30) atas dugaan menghilangkan nyawa bayi perempuannya yang baru berusia dua hari. Peristiwa memilukan itu terjadi di Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam konferensi pers Kamis (25/9/2025), menjelaskan motif pelaku diduga karena malu dengan kelahiran bayi hasil hubungan gelapnya dengan S (47), yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Pelaku AD melahirkan bayi pada Minggu sore (21/9/2025). Malam harinya, bayi dibaringkan dan diselimuti hingga menutupi seluruh tubuhnya. Saat dicek kembali sekitar pukul 23.30 WIB, kondisi bayi sudah tidak bernyawa,” ujar AKBP Anita.

Keesokan harinya, AD meminta pasangannya S untuk membantu memakamkan bayi tersebut. Pada Senin sore, keduanya membawa jenazah menuju pemakaman umum setempat. Warga kemudian curiga setelah menemukan kardus dan kain berlumuran darah di tebing persawahan, lalu melapor ke Ketua RT dan Polsek Magelang Selatan.

Menurut Kapolres, S menggali lubang pemakaman menggunakan sebilah pisau. Bayi dibungkus jilbab hitam lalu dimakamkan, sementara ari-arinya diputus menggunakan pisau yang sama dan dikubur terpisah di sekitar rumah.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 341 KUHP tentang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat atau setelah dilahirkan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, S dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau mengubur mayat secara tidak sah, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda Rp4.500.

“Perkara ini masih kami tangani dan akan terus didalami untuk melengkapi berkas sebelum tahap pelimpahan ke kejaksaan,” tegas AKBP Anita. (A)

Share200Tweet125Share50
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

August 13, 2025

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025
Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

June 13, 2025

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian
  • Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju
  • Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Category

Recent News

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In