Monday, October 6, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Keamanan

Kabid Humas Polda Jateng; Tindakan Kekerasan dengan Senjata Api Tak Ditolerir

by Redaksi
September 21, 2024
in Berita, Keamanan, Peristiwa
0
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabid Humas Polda Jateng; Tindakan Kekerasan dengan Senjata Api Tak Ditolerir

Lintastidarnews.com, Polda Jateng- Kab. Demak| Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/09) sekitar pukul 12.30 WIB. Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60 th ), seorang pedagang asal Kendal.

Korban, Ahmad Laili Dimyati (40 th ), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV. Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.

Pelaku SU, tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.

Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban. Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.

Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.

Bertempat di Mapolda Jateng pada Jumat, (20/9/2024) Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“ Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.(Sumber: Humas Polda

Share198Tweet124Share50
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

August 13, 2025

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025
Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

June 13, 2025

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian
  • Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju
  • Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Category

Recent News

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In