Lintastidarnews.com, Magelang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Tersangka berinisial AS (38) diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggelapkan dana desa, menggadaikan aset milik pemerintah desa, hingga menjual bantuan ternak sapi dari pemerintah pusat. Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp935 juta.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Selomerah untuk tahun anggaran 2021–2023.
“Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp935.080.000. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online, karaoke, hingga kegiatan hiburan lain,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).

Modus yang dilakukan tersangka cukup beragam. Selain menarik dana desa melalui bendahara yang seharusnya digunakan sesuai APBDes, tersangka juga menggadaikan dua sepeda motor dan satu mobil milik desa demi mendapatkan uang tunai.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan penyelewengan bantuan 20 ekor sapi dari APBN 2021 yang seharusnya dikelola oleh kelompok ternak Setyo Rahayu.
Alih-alih diserahkan kepada kelompok, sapi-sapi itu dikuasai, dijual, dan hasilnya dinikmati sendiri oleh tersangka.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen keuangan desa, laporan pertanggungjawaban APBDes, rekening koran desa, hingga dokumen penyerahan bantuan ternak sapi.
Kini, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Magelang. Ia dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Polresta Tegaskan Komitmen Antikorupsi,
Kompol La Ode menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Polresta Magelang berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
(Gus).









