Monday, June 9, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Berita

Korupsi Dana Bantuan Keuangan, Seorang Kades di Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup

by Redaksi
September 27, 2024
in Berita
0
Pesan Kapolresta; Peran Penting Orang Tua Atasi Kenakalan Anak dan Remaja
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korupsi Dana Bantuan Keuangan, Seorang Kades di Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lintastidarnews.com, MAGELANG – Kepala Desa (Kades) Tirto Kecamatan Salam Kabupaten Magelang AM (51) terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya Kades AM ini terbukti melakukan korupsi Dana Bantuan Keuangan dari APBD Pemerintash Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers yang digelar pada Jumat (27/09/2024) siang. Dalam kegiatan di Ruang Media Center itu, Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolresta Magelang mengungkapkan, modus dari kasus ini, Tersangka AM meminta seluruh uang dari Bendahara Desa yang digunakan pada kegiatan Pengaspalan Jalan Desa Tirto Kecamatan Salam Kabupaten Magelang. Uang tersebut bersumber dari Dana Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jateng TA 2020 sebesar Rp 1 Milyar.

“Setelah dilakukan pencairan, kemudian Tersangka AM mengelola langsung uang tersebut. Namun pembayaran ke pihak pelaksana proyek tersebut tidak terlaksana, justru uang digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” terang Kombes Pol Mustofa.

Berdasarkan Audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara), Negara mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000. Penyelewengan dalam pelaksanaan Dana Bantuan Keuangan yang berasal dari APBD Provinsi Jateng Tahun 2020 tersebut sedianya untuk pembangunan fisik pada 5 titik di Desa Tirto Kecamatan Salam.

Pembangunan itu berupa pengaspalan jalan di Dusun Dukuh, jalan penghubung Dusun Grogolan-Dusun Putat, jalan Dusun Krajan, jalan penghubung Dusun Nglempong-Dusun Tegal, dan jalan penghubung Dusun Ngentak-Dusun Grogolan. Masing-masing titik dianggarkan Rp 200.000.000.

Perbuatan Tersangka AM ini melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subsider Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini proses Penyidikan Tersangka AM sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21) dan Penyidik telah melimpahkan Tersangka beserta barang bukti kepada JPU (Tahap 2).

“Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” pungkas Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa. (Gus)

Share197Tweet123Share49
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025
Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, 937 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Ketat

Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, 937 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Ketat

February 20, 2025
Kapolres Magelang Kota Buka Pembinaan Da’i Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Kapolres Magelang Kota Buka Pembinaan Da’i Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

September 25, 2024

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Kolaborasi Kebaikan: A-PPI Magelang Raya dan Yayasan Bilal Bin Rabah Salurkan Daging Kurban hingga Hari Tasrik Terakhir

Kolaborasi Kebaikan: A-PPI Magelang Raya dan Yayasan Bilal Bin Rabah Salurkan Daging Kurban hingga Hari Tasrik Terakhir

June 9, 2025
Bersama Warga Pegunungan, PRM Gunungpring Rayakan Idul Adha dengan Kurban Bahagia

Bersama Warga Pegunungan, PRM Gunungpring Rayakan Idul Adha dengan Kurban Bahagia

June 9, 2025
Ratusan Kicau Mania Serbu Magelang! Lomba Burung HUT Bhayangkara Pecahkan Rekor Peserta

Ratusan Kicau Mania Serbu Magelang! Lomba Burung HUT Bhayangkara Pecahkan Rekor Peserta

June 8, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Kolaborasi Kebaikan: A-PPI Magelang Raya dan Yayasan Bilal Bin Rabah Salurkan Daging Kurban hingga Hari Tasrik Terakhir
  • Bersama Warga Pegunungan, PRM Gunungpring Rayakan Idul Adha dengan Kurban Bahagia
  • Ratusan Kicau Mania Serbu Magelang! Lomba Burung HUT Bhayangkara Pecahkan Rekor Peserta

Category

Recent News

Kolaborasi Kebaikan: A-PPI Magelang Raya dan Yayasan Bilal Bin Rabah Salurkan Daging Kurban hingga Hari Tasrik Terakhir

Kolaborasi Kebaikan: A-PPI Magelang Raya dan Yayasan Bilal Bin Rabah Salurkan Daging Kurban hingga Hari Tasrik Terakhir

June 9, 2025
Bersama Warga Pegunungan, PRM Gunungpring Rayakan Idul Adha dengan Kurban Bahagia

Bersama Warga Pegunungan, PRM Gunungpring Rayakan Idul Adha dengan Kurban Bahagia

June 9, 2025
Ratusan Kicau Mania Serbu Magelang! Lomba Burung HUT Bhayangkara Pecahkan Rekor Peserta

Ratusan Kicau Mania Serbu Magelang! Lomba Burung HUT Bhayangkara Pecahkan Rekor Peserta

June 8, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In