Lintastidarnews.com, Kota Magelang – Seorang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan warga setelah mengayun-ayunkan senjata tajam (sajam) jenis pedang di ruang publik dan diduga menakut-nakuti pengguna jalan. Insiden tersebut terjadi di sekitar simpang empat lampu lalu lintas Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Pelaku berinisial NMA (20) alias M, yang berstatus mahasiswa dan berdomisili di Perum Depkes, Magelang Utara, merupakan warga asal Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, NTT.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Magelang Kota yang diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana serta Kasihumas Ipda Wahyudi, bertempat di Lobby Apartemen Mosvia Polres Magelang Kota, Jumat (14/11/2025) pagi.
Kompol Rinto menjelaskan, kejadian berlangsung pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, warga melihat seorang pemuda mengayunkan pedang sepanjang sekitar 75 cm ke arah pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, sebelah selatan perempatan traffic light.

“Tindakan pelaku membuat warga panik. Warga kemudian bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Kompol Rinto.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pedang lengkap dengan sarungnya, pakaian yang digunakan pelaku berupa kaos hitam dan celana pendek motif doreng, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi AB-4098-TX.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman pada pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pihak keluarga tersangka yang berada di NTT telah diberitahu terkait kejadian ini. Sementara itu, NMA kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Magelang Kota.(Gus)







