Lintastidarnews.com, Magelang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menjatuhkan vonis berat kepada Amin Zaenuri alias Asmuni, pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (29/7), terdakwa divonis penjara selama 11 tahun serta dibebani kewajiban membayar restitusi kepada korban.
Ketua Majelis Hakim, Asri, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan santriwatinya sendiri. Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan, kekuasaan, dan posisi sebagai pendidik, serta memanfaatkan kerentanan korban.
“Terdakwa seharusnya menjadi pelindung, bukan predator bagi anak-anak yang dititipkan kepadanya,” ujar Asri dalam pembacaan putusan.
Tindakan asusila ini dilakukan lebih dari satu kali, menjadikan kejahatan ini sebagai pelanggaran berat terhadap nilai-nilai moral, hukum, dan kemanusiaan.
Putusan Lengkap:
Dalam amar putusan, terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebagai berikut:
- Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman
- Tetap ditahan selama proses hukum lanjutan
- Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp14.610.000
- Memenuhi perintah pengadilan untuk pembayaran uang jaminan kepada korban
- Mengembalikan barang bukti berupa kaos kuning lengan panjang dan sarung hitam kepada korban
- Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000
Proses persidangan berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Penasehat hukum terdakwa, Awan Syah Putra, menyampaikan bahwa kliennya masih “pikir-pikir” untuk mengajukan banding dan akan menyampaikan sikap resmi dalam waktu 14 hari ke depan sesuai ketentuan KUHAP.
Reaksi Publik: Keadilan Mulai Berbicara
Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat yang menyambut putusan hakim sebagai langkah nyata dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Banyak pihak berharap hukuman ini bisa menjadi efek jera dan peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa yang kerap berlindung di balik simbol keagamaan.
Juru bicara PN Mungkid, Fakhrudin Said Ngaji, menegaskan bahwa pengadilan berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Tak ada tempat bagi penyalahgunaan kuasa, apalagi oleh tokoh yang seharusnya menjadi teladan moral,” tegas Fakhrudin.
Vonis terhadap Amin Zaenuri menjadi peringatan keras bahwa tidak ada jubah moral yang kebal terhadap hukum, dan bahwa keadilan akan tetap berjalan meski yang duduk di kursi pesakitan adalah mereka yang sebelumnya disanjung dan dihormati. (A)