Lintastidarnews.com, Semarang – Kepolisian menetapkan enam orang dari kelompok anarko sebagai tersangka dalam kerusuhan aksi Mayday di Semarang, Kamis (1/5). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan terhadap 14 orang yang sebelumnya diamankan. Enam tersangka tersebut dijerat pasal 214 KUHP subsider 170 KUHP, terkait tindak pidana melawan petugas dan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan. “Ada yang menyusun skenario kerusuhan, termasuk penggunaan pakaian serba hitam, serta melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas dengan benda-benda berbahaya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).
Polisi menemukan bukti keterkaitan para tersangka dengan jaringan anarko, termasuk keberadaan grup WhatsApp yang menjadi wadah komunikasi mereka. Saat ini, polisi masih menelusuri jejak digital dan melakukan profiling terhadap anggota grup tersebut, termasuk menyelidiki dalang intelektual di balik aksi anarkis itu.
“Kami tidak akan berhenti sampai aktor intelektual tertangkap. Kepolisian berkomitmen menjaga Kota Semarang tetap aman dan bebas dari tindakan anarkis,” tegas Syahduddi.
Diketahui, kericuhan bermula saat sekelompok massa berpakaian hitam membaur dalam aksi damai Hari Buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Mereka kemudian melakukan pembakaran, merusak fasilitas publik, serta menyerang petugas. Tiga polisi dilaporkan mengalami luka-luka, dan sejumlah properti umum rusak berat.
Situasi berhasil dikendalikan sekitar pukul 17.45 WIB setelah polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk membubarkan massa. Arus lalu lintas kembali normal dan kegiatan masyarakat pun berangsur pulih.(A)