Monday, October 6, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Magelang Kota Bongkar Dua Kasus Narkotika: Dua Tersangka Ditangkap

by Redaksi
August 6, 2025
in Berita, Keamanan, Nasional, Peristiwa
0
Polres Magelang Kota Bongkar Dua Kasus Narkotika: Dua Tersangka Ditangkap
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lintastidarnews.com, KOTA MAGELANG – Komitmen Polres Magelang Kota dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025) di Lobby Polres, aparat mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua tersangka dari dua wilayah berbeda di Kota Magelang.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Narto. Dalam keterangannya, Kompol Rinto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Dua orang tersangka berhasil kami amankan di waktu dan lokasi berbeda. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kota Magelang,” ujarnya.

Kasus Pertama: Psikotropika

Tersangka pertama berinisial CD (30), warga Magelang Selatan. Dari tangan CD, polisi menyita enam butir tablet Xanax Alprazolam 1 mg dan enam butir tablet Nuzolam-1 Alprazolam 1 mg. Tablet tersebut tergolong psikotropika golongan IV yang penggunaannya hanya boleh dilakukan dengan resep dokter.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka BE (35), warga Magelang Tengah. Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar.

“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” jelas Iptu Narto.

Tersangka CD akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Sementara BE terancam hukuman lebih berat, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutup Kompol Rinto.

(AI)

Share199Tweet124Share50
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

August 13, 2025

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025
Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

June 13, 2025

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian
  • Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju
  • Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Category

Recent News

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In