Monday, October 6, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Magelang Kota Bongkar Dugaan Korupsi Rp405 Juta Proyek Air Bersih Salamkanci

by Redaksi
September 25, 2025
in Berita, Keamanan, Nasional, Peristiwa
0
Polres Magelang Kota Bongkar Dugaan Korupsi Rp405 Juta Proyek Air Bersih Salamkanci
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lintastidarnews.com, KOTA MAGELANG – Satreskrim Polres Magelang Kota mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan sistem penyediaan air bersih di Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Kasus ini berlangsung pada periode 2017–2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp405,3 juta.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebut tersangka berinisial DJS (48), yang masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025), ia menjelaskan modus operandi tersangka.

“Yang bersangkutan tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), menunjuk pihak lain berinisial DWN sebagai pelaksana, serta menyusun RAB tanpa sepengetahuan TPK,” terang Iptu Iwan.

Penyidik menemukan adanya markup harga tanah, material, dan upah pekerja. Akibatnya, proyek air bersih senilai Rp488,8 juta yang bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan provinsi mangkrak serta tidak berfungsi.

“Hasil kajian teknis menunjukkan bak penampung tertimbun tanah, talut hanyut, pipa retak, dan jembatan baja penyangga pipa melengkung serta berkarat. Tidak ada air bersih yang mengalir,” jelasnya.

Berdasarkan audit BPKP Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp405.369.269. Polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk ahli teknik sipil, ahli perairan, LKPP, dan ahli pidana. Barang bukti berupa dokumen SPJ dana desa serta dokumen bantuan keuangan provinsi juga diamankan.

Atas perbuatannya, DJS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Meski berstatus tersangka, DJS tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada penjamin dari keluarga. Sementara DWN masih diperiksa sebagai saksi. “Perkara ini tetap kami proses, dan setelah pemeriksaan lanjutan akan kami koordinasikan dengan kejaksaan,” tambah Iptu Iwan.

Polres Magelang Kota berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi perangkat desa agar transparan dalam pengelolaan anggaran, sekaligus peringatan untuk menjauhi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.(A).

Share198Tweet124Share49
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

August 13, 2025

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025
Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

Banjir Prestasi! 96% Siswa Sekolah Ini Raih Penghargaan, Puluhan Siswa Siap Terbang ke Luar Negeri

June 13, 2025

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian
  • Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju
  • Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Category

Recent News

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

Upacara Bendera Awal Oktober di Akmil: Meneguhkan Disiplin, Integritas, dan Semangat Pengabdian

October 6, 2025
Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

Wakil Gubernur Akmil Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI: Wujudkan TNI Prima, Rakyat, dan Indonesia Maju

October 5, 2025
Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

Guntur Geni Fighting Club Jalin Keakraban dengan Awak Media Magelang Raya Lewat Ngopi Bareng

October 5, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In