Lintastidarnews.com, Magelang – Aksi tegas kembali ditunjukkan oleh Tim Resmob Polresta Magelang. Dalam sebuah penggerebekan dramatis yang berlangsung Senin malam (21/4), polisi berhasil membongkar markas perjudian yang beroperasi diam-diam di sebuah rumah warga di Dusun Semen, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Tak tanggung-tanggung, tujuh orang pelaku langsung diamankan di lokasi beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas perjudian. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansya menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan resmi anggota Polresta Magelang, Sanggra Pranantiyo, SH. Bersama dua anggota lainnya, tim melakukan pengintaian sebelum menyergap lokasi.
“Ketujuh pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi domino dengan taruhan uang tunai. Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukannya selama dua hari berturut-turut,” ungkap AKP La Ode.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan adalah RSD (72) yang merupakan pemilik rumah sekaligus penyedia tempat, serta SM, BS, TY, AYD, SRJ, dan BD—mayoritas adalah warga sekitar dan berprofesi sebagai sopir.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 pack kartu domino
Uang tunai Rp 2.930.000 sebagai taruhan
Uang tunai Rp 60.000 sebagai “uang tengah”
1 buah karpet
1 unit motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AA 2374 RA
Seluruh pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dan tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Magelang.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala aktivitas ilegal yang mencurigakan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Bersama-sama kita wujudkan Magelang yang bersih dari praktik perjudian dan tindak kriminal lainnya,” tutup AKP La Ode.(A)