Lintastidarnews.com, Magelang – Polresta Magelang menindak tegas aksi balap liar yang kian meresahkan warga di kawasan Metro Square, Mertoyudan. Dalam operasi gabungan pada Minggu dini hari (20/7/2025) pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 112 sepeda motor beserta ratusan pelaku dan penonton.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, mengungkapkan operasi ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025 dan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Kami mendapat aduan melalui layanan 110 tentang balap liar dan knalpot brong di jalur utama Metro Square. Petugas langsung kami terjunkan,” tegas Kapolresta dalam konferensi pers KRYD di Mako 2 Polresta Magelang, Senin (21/7/2025).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati puluhan pemuda tengah mempersiapkan aksi balapan dan segera melakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan, 37 motor digunakan untuk balap liar dan berknalpot tidak standar, sedangkan 77 lainnya melanggar kelengkapan kendaraan seperti tanpa SIM, STNK, pelat nomor, atau spion.
Selain itu, dua pelajar turut diamankan karena membawa dan mengonsumsi minuman keras di lokasi.
Kapolresta menegaskan, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
Para pelaku akan dijerat Pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman kurungan hingga satu tahun atau denda Rp3 juta.
Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, menyebut sebagian besar pelaku berusia 15–25 tahun.
Kendaraan yang disita akan dikembalikan jika sudah dikembalikan ke spesifikasi pabrikan, sedangkan motor balap liar dan knalpot brong akan ditahan selama satu bulan sebagai efek jera.
“Kami juga akan menyurati bengkel-bengkel yang memasang knalpot tidak sesuai standar,” ujarnya.
Kapolresta dan Kasat Lantas mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat balap liar. Sidang bagi para pelanggar dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Kejaksaan Negeri Mungkid.
“Kami minta dukungan masyarakat agar langkah ini efektif demi keamanan bersama,” pungkas Kapolresta.
(A)