Lintastidarnews.com, Magelang – Polresta Magelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap petugas serta pedagang di Pasar Sayur Muntilan.
Seorang pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Muntilan, resmi ditahan usai terbukti melakukan pengancaman, kekerasan verbal, dan menghalangi tugas penertiban pasar.
Dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025), Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah beredarnya video kekerasan yang sempat viral di media sosial pada Juli 2023.
Video itu menunjukkan aksi RI yang mengintimidasi petugas Satpol PP dan pengelola pasar, serta mengancam sejumlah pedagang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ahli pidana dan bahasa, serta verifikasi rekaman video, kami menetapkan RI sebagai tersangka,” jelas AKP La Ode.
Meski bukan pengelola resmi pasar, RI diketahui merupakan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan parkir.
Namun, ia bertindak seolah memiliki kewenangan penuh atas pengaturan pasar.
Dalam salah satu aksinya, RI menghalangi petugas saat melakukan sosialisasi dan penertiban di area basement dan selatan pasar.
Ia merebut surat peringatan, mengusir petugas, hingga mengancam akan membakar motor petugas sambil berkata, “Tak obong motormu, ora wedi ngobong kene iki.” Tak hanya itu, RI juga mengintimidasi pedagang dengan meneriakkan ancaman dan memukul lapak dengan pipa besi.
“Perbuatannya sangat meresahkan dan menimbulkan ketakutan di kalangan pedagang. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki otoritas apa pun dalam pengelolaan pasar,” tambah La Ode.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat kejadian, surat perintah petugas, dan sejumlah video rekaman insiden.
Tersangka RI dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penyelesaian dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Polresta Magelang mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak segan melaporkan segala bentuk intimidasi dan aksi premanisme.
Layanan pengaduan terbuka melalui call center 110 Polresta Magelang. (A)
Editor : Agus S