Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Senjata Tajam di Tiga Wilayah
lintastidarnews.com, Magelang – Polresta Magelang Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan pengeroyokan di tiga wilayah. Konferensi dipimpin Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H., di Media Center Mapolresta Magelang, Senin (9/12/2024).
Kejadian di Secang
Polsek Secang menangkap remaja berinisial DTS (21 tahun) dan temannya F yang membawa senjata tajam jenis clurit pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Mereka diduga hendak melakukan tawuran di Desa Krincing. Barang bukti berupa clurit diamankan, dan kasus ini diproses lebih lanjut oleh Polsek Secang.
Kejadian di Tempuran
Empat remaja asal Kecamatan Kajoran, yakni MD (18 tahun), NA (16 tahun), DR (17 tahun), dan WZ (16 tahun), ditangkap warga saat hendak melakukan tawuran melawan Geng SOS. Barang bukti yang diamankan termasuk dua clurit, katana, corbek, dan gosir. Remaja ini diserahkan ke Polsek Tempuran pada Minggu dini hari.
Kejadian di Muntilan
Tiga pelaku, MR (18 tahun) dari Kecamatan Sawangan, serta MJ (16 tahun) dan MA (17 tahun) dari Muntilan, diamankan atas kasus pengeroyokan yang melibatkan senjata tajam. Insiden terjadi setelah korban R membubarkan rombongan tersangka yang sedang mabuk. Korban R mengalami luka sayat di betis kiri dan jari kelingking. Polisi menangkap para pelaku di rumah masing-masing.
Kapolresta menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Khusus untuk kasus di Muntilan, juga diterapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kapolresta Magelang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mencegah tawuran. (Gus)