Lintastidarnews.com, Magelang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang bersama Polsek Mertoyudan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Magelang. Seorang pria berinisial ES (41) ditangkap setelah ketahuan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dengan bantuan tim Resmob Satreskrim.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di jalan wilayah Tegalrejo dan langsung dibawa ke Polsek Mertoyudan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Herbin saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Dalam pemeriksaan, ES mengaku bahwa uang palsu yang digunakan berasal dari seorang artis yang dikenal lewat sinetron “Angling Darma” berinisial SAWD. Menurut informasi, SAWD telah diamankan oleh Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya.
Kapolresta menjelaskan bahwa kasus bermula saat ES berbelanja di sebuah mall di Kabupaten Magelang pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Ia membayar dengan lima lembar uang pecahan Rp100 ribu. Namun, setelah ES pergi, kasir menyadari bahwa uang tersebut palsu dan segera melapor ke Polsek Mertoyudan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini, ES tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan/atau Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tegas Kombes Pol Herbin.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, dan pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu waspada serta segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan.(As)