LINTASTIDARNEWS.COM – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025 sebagai masa libur Idulfitri bagi peserta didik di seluruh Indonesia. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Nasaruddin Umar.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para peserta didik menjalani libur lebaran bersama keluarga dan masyarakat.
Jadwal Libur Lebaran Sekolah
Libur bersama Idulfitri mencakup beberapa tanggal berikut:
26, 27, 28 Maret 2025
2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Selama libur, peserta didik diimbau untuk memperkuat silaturahmi bersama keluarga dan lingkungan sekitar. Pemerintah berharap momen ini dapat mempererat persaudaraan dan persatuan di tengah masyarakat.
Kegiatan Belajar di Bulan Ramadan
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah juga diminta untuk:
1. Menyiapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan, sehingga sekolah memiliki panduan yang jelas untuk aktivitas belajar.
2. Menyelaraskan waktu pembelajaran di sekolah selama Ramadan agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025 setelah masa libur selesai.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kebijakan secara efektif, sekaligus memanfaatkan momentum Ramadan dan Idulfitri untuk membangun karakter peserta didik.
Reporter: agri/arista
Editor: Redaksi