Lintastidarnews.com, Magelang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap empat kasus besar peredaran sabu. Dari operasi tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan, termasuk residivis, dengan barang bukti lebih dari 324 gram sabu dan 22 butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Magelang dan sekitarnya.
“Selama Juli hingga Agustus, kami berhasil mengungkap empat kasus dengan total barang bukti sabu lebih dari 324 gram serta 22 butir ekstasi,” jelas AKP Tri dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).
Rangkaian Pengungkapan Kasus
Kasus Pertama (22 Juli 2025 – Secang):
Polisi menangkap RT (39), residivis asal Banyumas, bersama PAM (26), sopir asal Banyumas. Dari keduanya, disita dua paket sabu seberat 132,43 gram yang hendak diedarkan ke Kebumen atas perintah jaringan berinisial LEV.
Kasus Kedua (Candimulyo):
Tiga tersangka ditangkap, yakni HIF alias C (22), SEN (22), dan GAN (44) yang juga residivis narkoba. Barang bukti yang disita berupa 138,09 gram sabu dan 22 butir pil ekstasi. Para pelaku diketahui sebagai kurir dengan upah Rp5 juta per sekali pengiriman dari Salatiga ke Pekalongan.
Kasus Ketiga (Mertoyudan):
Seorang kurir bernama FYW (37) diringkus dengan barang bukti 19,46 gram sabu dalam beberapa paket siap edar. Ia beraksi atas perintah seseorang berinisial BGS.
Kasus Keempat (Salam):
Polisi menangkap JS alias K (26) dengan barang bukti 33,94 gram sabu yang sudah terbagi dalam 47 paket kecil serta sebuah timbangan digital. Ia berperan sebagai pengedar di wilayah Salam dan Srumbung atas kendali jaringan bernama “Pakde”.
Modus Operandi & Ancaman Hukuman
Menurut AKP Tri, para pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana sabu diambil dari satu titik lalu ditempatkan kembali di lokasi lain untuk diambil jaringan berikutnya.
Selain mendapat bayaran jutaan rupiah, sebagian tersangka juga memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati serta denda Rp10 miliar.
Komitmen Polresta Magelang
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di Magelang.
“Kami akan terus gencar melakukan pengungkapan kasus untuk menjaga generasi muda Magelang agar tidak terjerat narkoba,” tegasnya.
(Gus).







