Monday, December 1, 2025
  • Login
Lintas Tidar News
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Sosial
No Result
View All Result
Lintas Tidar News
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polresta Magelang Bongkar Empat Kasus Sabu, 7 Tersangka Dibekuk dan 324 Gram Barang Bukti Disita

by Redaksi
August 29, 2025
in Berita, Keamanan, Nasional, Peristiwa
0
Satresnarkoba Polresta Magelang Bongkar Empat Kasus Sabu, 7 Tersangka Dibekuk dan 324 Gram Barang Bukti Disita
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lintastidarnews.com, Magelang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap empat kasus besar peredaran sabu. Dari operasi tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan, termasuk residivis, dengan barang bukti lebih dari 324 gram sabu dan 22 butir pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Magelang dan sekitarnya.

“Selama Juli hingga Agustus, kami berhasil mengungkap empat kasus dengan total barang bukti sabu lebih dari 324 gram serta 22 butir ekstasi,” jelas AKP Tri dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).Rangkaian Pengungkapan Kasus

Kasus Pertama (22 Juli 2025 – Secang):

Polisi menangkap RT (39), residivis asal Banyumas, bersama PAM (26), sopir asal Banyumas. Dari keduanya, disita dua paket sabu seberat 132,43 gram yang hendak diedarkan ke Kebumen atas perintah jaringan berinisial LEV.

Kasus Kedua (Candimulyo):

Tiga tersangka ditangkap, yakni HIF alias C (22), SEN (22), dan GAN (44) yang juga residivis narkoba. Barang bukti yang disita berupa 138,09 gram sabu dan 22 butir pil ekstasi. Para pelaku diketahui sebagai kurir dengan upah Rp5 juta per sekali pengiriman dari Salatiga ke Pekalongan.

Kasus Ketiga (Mertoyudan):

Seorang kurir bernama FYW (37) diringkus dengan barang bukti 19,46 gram sabu dalam beberapa paket siap edar. Ia beraksi atas perintah seseorang berinisial BGS.

Kasus Keempat (Salam):

Polisi menangkap JS alias K (26) dengan barang bukti 33,94 gram sabu yang sudah terbagi dalam 47 paket kecil serta sebuah timbangan digital. Ia berperan sebagai pengedar di wilayah Salam dan Srumbung atas kendali jaringan bernama “Pakde”.

Modus Operandi & Ancaman Hukuman

Menurut AKP Tri, para pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana sabu diambil dari satu titik lalu ditempatkan kembali di lokasi lain untuk diambil jaringan berikutnya.

Selain mendapat bayaran jutaan rupiah, sebagian tersangka juga memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati serta denda Rp10 miliar.

Komitmen Polresta Magelang

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di Magelang.

“Kami akan terus gencar melakukan pengungkapan kasus untuk menjaga generasi muda Magelang agar tidak terjerat narkoba,” tegasnya.

(Gus).

Share198Tweet124Share50
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Dukun Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Main Hakim Sendiri Berakhir Damai

Polsek Dukun Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Main Hakim Sendiri Berakhir Damai

November 19, 2025
Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

Meriah! 2.000 Peserta Warnai Kirab Budaya KMK 2025 Sambut HUT RI ke-80 di Borobudur

August 13, 2025

Tanamkan Nilai Luhur Pancasila dan Toleransi, Siswa Madrasan dan SMP Kunjungi Rumah Ibadah

February 20, 2025

Hello world!

1
YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

YAQINDO KOTA MAGELANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH POLRES MAGELANG KOTA.

0
Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

Komandan Jenderal Akademi TNI Kunjungi Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan

0
Danrem 073 : Selamat Kepada Batalyon Guntur Geni Atas Suksesnya ‘Fun Run 5K’ di HUT Armed Ke-80 Tahun 2025

Danrem 073 : Selamat Kepada Batalyon Guntur Geni Atas Suksesnya ‘Fun Run 5K’ di HUT Armed Ke-80 Tahun 2025

November 30, 2025

PCM Salam Siap Gelar SKBM ke-3 se-Kabupaten Magelang, Hadirkan Abdul Mu’ti sebagai Penceramah Utama

November 30, 2025

Gubernur Akmil Tegaskan Peran Orang Tua dalam Pembentukan Karakter Taruna pada Rapat Koordinasi di Magelang

November 29, 2025

Sajian Berita Aktual Magelang Raya

Recent News

  • Danrem 073 : Selamat Kepada Batalyon Guntur Geni Atas Suksesnya ‘Fun Run 5K’ di HUT Armed Ke-80 Tahun 2025
  • PCM Salam Siap Gelar SKBM ke-3 se-Kabupaten Magelang, Hadirkan Abdul Mu’ti sebagai Penceramah Utama
  • Gubernur Akmil Tegaskan Peran Orang Tua dalam Pembentukan Karakter Taruna pada Rapat Koordinasi di Magelang

Category

Recent News

Danrem 073 : Selamat Kepada Batalyon Guntur Geni Atas Suksesnya ‘Fun Run 5K’ di HUT Armed Ke-80 Tahun 2025

Danrem 073 : Selamat Kepada Batalyon Guntur Geni Atas Suksesnya ‘Fun Run 5K’ di HUT Armed Ke-80 Tahun 2025

November 30, 2025

PCM Salam Siap Gelar SKBM ke-3 se-Kabupaten Magelang, Hadirkan Abdul Mu’ti sebagai Penceramah Utama

November 30, 2025

Gubernur Akmil Tegaskan Peran Orang Tua dalam Pembentukan Karakter Taruna pada Rapat Koordinasi di Magelang

November 29, 2025
  • Tentang Redaksi
  • Pedoman Siber

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
    • Budaya

© 2024 Lintas Tidar News - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In