Lintastidarnews.com, Magelang – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual santriwati oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Magelang (A-Z), memasuki agenda pembacaan pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Mungkid pada Selasa (22/07/2025).
Dalam pledoi yang dibacakan, terdakwa mengajukan permohonan bebas dari segala tuntutan karena mengaku tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Kuasa hukum terdakwa, Awan Syah Putra, menyatakan bahwa pledoi merupakan hak kliennya dan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.
“Pledoi yang diajukan sebagai hak terdakwa diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan, karena terdakwa merasa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” tegas Awan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novel, tetap optimis tuntutan hukuman 11 tahun penjara akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Dari isi pledoi yang disampaikan terdakwa tadi pagi, tidak ada hal yang meringankan atau dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi tuntutan JPU. Maka, kami tetap pada tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan optimis majelis hakim akan mengabulkannya pekan depan,” ujar Novel.
Dalam kesempatan terpisah, Komandan Gerakan Pemuda Kabah Aliansi Tepi Barat (GPK-ATB) Kabupaten Magelang, Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s yang terus konsisten mengawal kasus ini sejak awal, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pondok pesantren di wilayah tersebut.
“Semoga putusan kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama bagi pemangku kebijakan dalam hal ini Forkopimda Kabupaten Magelang, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap hampir 357 pondok pesantren di sini. Selama ini belum ada data pasti berapa yang sudah terdaftar. Kami berharap setelah kasus ini, lahir perda atau perbup khusus untuk menciptakan ketenteraman bagi masyarakat yang akan menitipkan anaknya menimba ilmu di pesantren,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembacaan vonis hakim. (A)