Lintastidarnews.com, MAGELANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika. Pada Minggu sore (6/4/2025), dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial NC (29) dan RKN (26) berhasil diamankan di sebuah kamar hotel wilayah Magelang Tengah.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam konferensi pers yang digelar di lobby Mapolres pada Kamis (24/4/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa lima klip narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Dari lokasi penangkapan, kami mengamankan sabu seberat 0,94 gram dan ekstasi (inex) seberat 0,59 gram. Keduanya mengaku membeli narkoba secara terpisah, kemudian digunakan bersama di kamar hotel,” jelas AKBP Anita.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan yang berujung pada penangkapan dua tersangka.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, NC dan RKN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Perang melawan narkoba butuh dukungan semua pihak,” tegas AKBP Anita.
Polres Magelang Kota juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat di area rawan peredaran narkotika, terutama di wilayah perkotaan dan tempat-tempat penginapan.(A)